Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENTERI ESDM: Kajian Petroleum Fund Rampung Tahun Ini

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan dana siaga minyak (petroleum fund) berpeluang dimasukkan sebagai salah satu pasal dalam UU Minyak dan Gas
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan dana siaga minyak (petroleum fund) berpeluang dimasukkan sebagai salah satu pasal dalam UU Minyak dan Gas.

Dia mengemukakan saat ini pemerintah masih mengkaji landasan hukum dan konsep mengenai dana tersebut. Namun, Sudirman menuturkan kajian belum menyentuh angka nominal.

"Idenya dulu. Konsepnya dulu. Sistemnya ditata baru ngomongin angkanya. Nanti komitenya tim eksplorasi, mereka mendapat mandat untuk memberi rekomendasi bagaimana eksplorasi," katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2015).

Menurutnya, pembicaraan detail mengenai ide tersebut masih perlu waktu sehingga landasan hukumnya kuat.

Menurut laman Kementerian ESDM, pemerintah menargetkan kajian mengenai petroleum fund dapat rampung pada tahun ini agar dapat digunakan mulai tahun 2016.

Petroleum fund merupakan dana yang dialokasikan untuk mengoptimalkan kegiatan sub sektor migas yaitu meningkatkan eksplorasi migas, stabilisasi harga BBM dan meningkatkan cadangan minyak atau BBM.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja menyampaikan klausul petroleum fund yang dimasukkan dalam rancangan revisi UU Migas ini, sangat penting bagi negara-negara dengan ekonomi tengah berkembang seperti Indonesia.

Petroleum fund untuk kegiatan eksplorasi, lanjutnya, terutama di daerah yang berisiko tinggi dan diharapkan dapat meningkatkan cadangan serta produksi migas.

Wiratmaja menuturkan petroleum fund juga akan digunakan untuk menjaga stabilisasi harga BBM, terutama pada saat harga minyak naik.

"Dana ini juga akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas penyimpanan guna meningkatkan ketahanan energi nasional," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper