Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Dorong Perda Bangunan Gedung

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) berupaya meningkatkan jumlah daerah yang memiliki perda bangunan gedung untuk mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat, di Jakarta, Senin (22/6/2015)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat, di Jakarta, Senin (22/6/2015)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR)berupaya meningkatkan jumlah daerah yang memiliki perda bangunan gedung untuk mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Andreas Suhono mengatakan pihaknya melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan (BPB) melakukan strategi percepatan penyusunan rancangan perda bangunan gedung bagi pemerintah kabupaten/kota.

Percepatan itu dilakukan melalui serangkaian kegiatan pendampingan yang terdiri dari rapat koordinasi awal, survei monitoring penyusunan rancangan perda bangunan gedung, dan kolokium untuk memberikan evaluasi sebagai masukan teknis dan penilaian terhadap proses pendampingan di masing-masing daerah.

Adapun hingga Juli 2015, tercatat baru 291 kabupaten/ kota yang memiliki perda bangunan gedung, atau 57% dari jumlah seluruh kabupaten/ kota. “Sejak kegiatan ini dilakukan, persentase jumlah kabupaten/kota yang memiliki perda bangunan gedung bertambah signifikan,” kata Andreas seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Rabu (12/8/2015).

Menurutnya, Direktorat BPB melakukan kegiatan pendampingan penyusunan Perda kepada 18 kabupaten/ kota dan fasilitasi legalisasi rancangan Perda kepada 114 kabupaten/kota.

Pemerintah berkomitmen memberikan anggaran kepada kabupaten/ kota yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung untuk mengimplementasikannya terutama terkait dengan penyelenggaraan IMB, SLF, TABG, dan pendataan bangunan gedung.

“Dengan begitu, diharapkan hal tersebut dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk berkomitmen menyelesaikan penyusunan Perda Bangunan Gedung di daerahnya masing-masing,” kata Andreas.

Andreas menjelaskan, Direktorat BPB telah menyediakan Model Perda Bangunan Gedung yang merupakan salah satu bentuk bantuan teknis dari pemerintah pusat.

Model tersebut dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun Perda Bangunan Gedung, sehingga materi didalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta implementatif ditingkat kabupaten/kota.

 “Dalam berbagai kegiatan pendampingan ini, kami telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara bersama-sama mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat dan memperluas wawasan dalam penyelesaian perda bangunan gedung ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper