Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENTERIAN PU-PERA: Rusun Seharga Rp300 Juta Akan Bebas Pajak

Kementrian PU Pera berencana menaikkan standard harga rumah susun sederhana milik (rusunami) tidak kena pajak untuk meringankkan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menarik minat pengembang menggarap hunian bagi MBR.
Pembangunan rumah baru di salah satu perumahan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/7). /Nurul Hidayat-Bisnis.com
Pembangunan rumah baru di salah satu perumahan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/7). /Nurul Hidayat-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementrian Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (PU Pera) berencana menaikkan standard harga rumah susun sederhana milik (rusunami) tidak kena pajak untuk meringankkan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menarik minat pengembang menggarap hunian bagi MBR.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementrian PU-Pera Maurin Sitorus mengatakan standard harga rusun tidak kena pajak akan dinaikkan dari Rp144 juta menjadi Rp300 juta.

"Kami ajukan ke Kementrian Keuangan, prinsipnya mereka tidak keberatan terhadap pembebasan PPN [pajak pertambahan nilai] untuk rusun," jelasnya seperti dikutip dari Harian Bisnis Indonesia, Selasa (11/8/2015).

Sebagaimana diketahui, beleid yang berlaku saat ini hanya membebaskan unit rusunami dengan luas maksimal 36 meter persegi dan harga paling tinggi Rp144 juta per unit. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2007. Ketentuan ini mengatur pembebasan PPN bagi barang yang bersifat strategis.

Maurin mengimbuhkan kenaikan standard harga rusun tidak kena pajak juga bagian dari harmonisasi aturan. Pasalnya. rumah sederhana tapak (RST) sudah tidak dikenakan PPN, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.03/2014. "PP No.31 Tahun 2007 itu sudah tidak relevan," ujar Maurin.

Dia menjelaskan, saat ini harga rusunami yang bisa disubsidi pemerintah mencapai berkisar Rp259 juta hingga Rp565 juta. Harga rusunami di Jawa Tengah merupakan yang terendah sedangkan di Papua tertinggi.

Menurut Maurin, kendati disubsidi, tanpa pembebasan PPN, masyarakat akan tetap menanggung PPN sebesar 10% dari harga rusun. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper