Bisnis.com, JAKARTA—Tarif tenaga listrik beberapa golongan mengalami penurunan sebesar Rp1 per kilo Watt hour (kWh) pada Agustus 2015.
Hal tersebut disebabkan karena turunnya harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Juni 2015.
Penyesuain tarif meliputi tegangan rendah (TR) dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) hingga 200 kilo Volt Ampere (kVA), golongan tegangan menengah (TM) B-3 dengan daya di atas 200 kVA dan Golongan I-3 dengan daya di atas 200 kVA, serta tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.
Untuk golongan tegangan rendah, yakni R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, serta golongan B2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 (kVA) mengalami penurunan dari Rp 1.548 per kWh, menjadi Rp 1.547 per kWh.
Sementara itu, golongan tegangan menengah B3 dengan daya di atas 200 kVA dan Golongan I3 dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya menurun dari Rp 1.219 per kWh menjadi Rp 1.218 Rp per kWh. Golongan I4tarifnya menurun dari Rp 1.087 per kWh menjadi Rp 1.086 per kWh.
“Tarif Agustus 2015 mengalami sedikit penurunan dibanding Juli 2015, karena terpengaruh harga ICP bulan Juni yang turun,” kata Kepala Divisi Niaga PLN, Kamis (6/8).
Benny menjelaskan dalam penetapan tarif tenaga listrik pada Agustus 2015, nilai tukar rupiah cenderung melemah terhadap dolar AS yang terjadi sejak Mei 2015 Rp 13.141 per dolar AS menjadi Rp 13.313 per dolar AS pada Juni.
Sementara itu, ICP Mei 2015 dari US$ 61,86 per barel menjadi US$ 59,40 per barrel saat Juni 2015. Kemudian inflasi Mei 2015 berada di kisaran 0,5% naik menjadi 0,54 % pada Juni 2015.
Penurunan ini merupakan yang pertama kali sejak empat bulan terakhir tarif listrik yang tidak disubsidi mengalami kenaikan.
Pada Juli 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp1.547,94/kWh atau naik Rp23,7/kWh dibandingkan Juni 2015 sebesar Rp1.524,24/kWh.
Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200 kVA, kantor pemerintah P1 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara itu, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200 kVA, industri besar I3 di atas 200 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan mengalami kenaikan dari Rp1.200,65 pada Juni menjadi Rp1.219,31/kWh pada Juli 2015.
Tarif Listrik Agustus Turun Rp1 per kWh
Tarif tenaga listrik beberapa golongan mengalami penurunan sebesar Rp1 per kilo Watt hour (kWh) pada Agustus 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
51 menit yang lalu
PHK Tembus 63.947 Orang, Terbanyak di Jakarta!
56 menit yang lalu
Prabowo Bisa Batalkan Tarif PPN 12%, Begini Caranya
3 jam yang lalu