Bisnis.com, JAKARTA—Para pelaku e-commerce di Indonesia disarankan untuk menggunakan domain .id agar mengurangi biaya bandwidth yang dibayarkan kepada pihak asing. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan fasilitas .
id. Namun, hingga saat ini para pelaku e-commerce di Indonesia masih banyak yang menggunakan domain .com.
“Kami sudah siapkan fasilitas domain .id, sebenarnya penggunan domain .id itu ada plus dan minusnya,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Rudiantara penggunaan domain .id bisa disesuaikan dengan lokasi dominasi transaksi. Jika transaksi yang dilakukan internasional, masih bisa menggunakan domain .com.
“Namun, kami berharap jika mayoritas transaksi di Indonesia maka diharapkan menggunakan id. Bukan diwajibkan, tetapi saya melihat jika transaksinya banyak di Indonesia akan lebih baik menggunakan .id,” tegasnya.
Rudiantara menekankan jika pelaku e-commerce hanya melakukan 5% transaksi internasional dati total penjualan maka disarankan menggunakan .id. Ketua Umum Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Andi Budimansyah mengemukakan hal serupa.
Dia dan pihaknya setuju dengan sikap Rudiantara yang menghimbau para pelaku e-commerce di Indonesia menggunakan domain .id.
“Kami mendukung pernyataan Menkominfo karena kami berharap trafik internet di Indonesia tidak mengalir ke luar negeri terus,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis.
Andy mengungkap ada tiga poin penting menggunakan domain .id. Pertama, biaya bandwidth tidak perlu masuk ke negara lain jika menggunakan domain lokal. Menurut Andi justru konten dalam negeri perlu diperbanyak agar dapat menarik pengguna internet asing masuk ke dalam negeri.
Kedua, akses internet akan lebih cepat jika menggunakan domain dalam negeri. Pasalnya, pengguna internet tidak perlu mengakses server di luar negeri, sehingga kecepatan akses relatif lebih cepat.
Ketiga, masalah kewenangan domain. Jika domain asing yang digunakan, maka pengaturannya pun dilakukan oleh pihak asing seperti syarat-syarat penggunaan domain dan lokasi DNS berada dimana.
“Sedangkan kalau menggunakan domain .id yang mengatur adalah kami, sesuai dengan peraturan di Indonesia. Kami berharap trafik lebih banyak beredar di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Andi sudah ada regulasi yang mengatur masalah penggunaan domain, yakni Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 terkait Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Namun, regulasi tersebut tidak secara spesifik menuliskan kewajiban penggunaan domain .id.
Hingga saat ini, menurut data statistik yang dimiliki PANDI, hingga Juni 2015 terdapat 142.236 situs menggunakan domain .id. Sedangkan penggunaan domain .com masih mendominasi yakni sejumlah 285.007 situs.
Andi mengungkapkan jika nilai bandwidth satu situs sekitar Rp100.000, maka akan ada Rp285 miliar yang lari ke pihak asing. “Jika dimisalkan satu situs Rp100.000 maka bisa diperkirakan Rp285 miliar lari ke pihak asing,” tutup Andi.