Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFAS 10: Arus Jasa dan Tenaga Kerja Tak Berubah Signifikan

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan Indonesia tidak akan kebanjiran arus jasa dari negara-negara tetangga di ASEAN, termasuk untuk tenaga kerjanya setelah ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) 10 mulai berlangsung.
Tenaga kerja asing. Masuknya tenaga kerja di 8 sektor akan melewati beberapa ujian, seperti ujian bahasa Indonesia, pemberian lisensi, kode etik, dan lainnya. /aniinstrument.com
Tenaga kerja asing. Masuknya tenaga kerja di 8 sektor akan melewati beberapa ujian, seperti ujian bahasa Indonesia, pemberian lisensi, kode etik, dan lainnya. /aniinstrument.com

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan Indonesia tidak akan kebanjiran arus jasa dari negara-negara tetangga di ASEAN, termasuk untuk tenaga kerjanya setelah ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) 10 mulai berlangsung.

Bachrul menyebutkan dalam kesepakatan AFAS 10 pada 2016 tersebut, pembukaan sektor jasa dilakukan pada 12 sektor a.l. business services, communication services, construction &related engineering services, distribution services, educational services, environmental services, tourismn&travel-related services, recreational, cultural&sport, other services not included elsewhere, financial services, dan transport services.      

“Negara ASEAN boleh investasi di 12 sektor ini dengan modal maksimal sebesar 70%, berbeda dengan AFAS 9 sebesar 51%.”

Sementara itu pertukaran tenaga kerja hingga saat ini baru disepakati untuk delapan sektor a.l.  engineering, nursing, architectural, surveying qualification, accountancy, medical practitioners,  dan dental practitioners. Bachrul menyebutkan, tenaga kerja yang boleh masuk adalah untuk tingkat profesional, bukan skill, maupun semi skill.

Masuknya tenaga kerja di 8 sektor akan melewati beberapa ujian, seperti ujian bahasa Indonesia, pemberian lisensi, kode etik, dan lainnya. Untuk ujian bahasa misalnya, profesiensi bahasa Indonesia untuk tenaga kerja tersebut harus sama mahirnya dengan tenaga kerja dalam negeri. Oleh sebab itu untuk sektor jasa, menurut bachrul juga tidak akan ada perubahan signifikan. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Avisena
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper