Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikan Hasil Tangkapan Kapal Eks Asing Boleh Dijual dengan Syarat

Ikan hasil tangkapan kapal eks asing yang saat ini masih disimpan di dalam cold storage dan/atau palka/refrigerator kapal diperbolehkan untuk dipindahkan dan/atau dijual ke pihak lain di dalam negeri dengan sejumlah syarat.
Petugas KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mengambil barang bukti berupa Frozen Cuttle Fish (daging ikan yang dibekukan) dari dalam kontainer yang akan diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (25/6)./Antara-Muhammad Adimaja
Petugas KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mengambil barang bukti berupa Frozen Cuttle Fish (daging ikan yang dibekukan) dari dalam kontainer yang akan diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (25/6)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com,JAKARTA—Ikan hasil tangkapan kapal eks asing yang saat ini masih disimpan di dalam cold storage dan/atau palka/refrigerator kapal diperbolehkan untuk dipindahkan dan/atau dijual ke pihak lain di dalam negeri dengan sejumlah syarat.

Di antara syarat itu adalah bukan merupakan barang bukti pada proses penyidikan tindak pidana perikanan dan/atau tindak pidana selain perikanan serta tidak dijual kepada pihak yang berafiliasi dengan pemilik kapal.

Untuk selanjutnya, proses pemindahan dan/atau penjulan ikan tersebut akan diawasi secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, perlu juga membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh perwakilan perusahaan yang sah, serikat pekerja/perwakilan pekerja, termasuk awak kapal perikanan, diketahui oleh Pengawas Perikanan, serta dibubuhi materai secukupnya.

Surat pernyataan ini berisi komitmen untuk melunasi segala kewajibannya kepada pekerja maupun pihak lainnya dengan menggunakan uang hasil penjualan ikan yang tidak menjadi barang bukti dalam tindak pidana.

Nantinya, salinan surat tersebut diserahkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), khusus bagi perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Ketentuan ini ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui surat edaran No.581 Tahun 2015. Surat ini diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal KKP pada 10 Juli lalu sebagai jawaban atas permohonan izin perusahaan perikanan yang terkena kebijakan moratorium. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper