Bisnis.com, SEMARANG – Pengetatan izin trayek dan uji keur (dibaca uji kir) dinilai menjadi langkah wajib bagi setiap pemerintah derah untuk meningkatkan keselamatan bertransportasi.
Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan praktik pungutan liar pada pemberian izin trayek dan penyelenggaraan uji kir masih jamak terjadi di setiap daerah.
“Perizinan trayek harus diperketat dan bukan obyek pungli bagi oknum [pemerintah] di pusat maupun daerah. Demi keselamatan,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (17/7/2015).
Padahal, kata Djoko, berbagai regulasi yang ada sudah cukup lengkap dan memadai untuk menghadirkan transportasi umum yang baik. Namun, jelasnya, pemerintah masih belum bisa menjalankan fungsi pengawasan dengan baik di sektor tersebut.
“Aneka aturan penyelenggaraan transportasi umum sudah lengkap. Tapi, banyaknya kecelakaan transportasi umum karena peran pemerintah tidak berpihak pada transportasi umum.”
Di samping itu, Djoko berharap pemda tidak lagi membebankan target penerimaan daerah pada penyelenggaraan uji kir guna meredam aksi pungutan liar.