Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menargetkan aturan percepatan penyerapan anggaran rampung pekan depan demi mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan pemerintah sedang mengkaji dan memfinalisasi aturan tersebut.
Nantinya, pemerintah akan menerbitkan lebih dari satu peraturan, yakni berupa instruksi presiden (Inpres), peraturan presiden (Perpres), dan peraturan pemerintah (PP) tentang administrasi pemerintah.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa [selesai peraturan percepatan penyerapan anggaran],”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Kamis (9/7/2015).
Hal itu diharapkan menjadi payung hukum belanja modal. Dari mulai proses perizinan, aturan tender, hingga pengadaan barang dan jasa.
Beleid terkait percepatan penyerapan anggaran salah satunya membahas percepatan pengajuan izin usaha yang kini telah berjumlah lebih dari 8.000 jenis izin.
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa tercapai sesuai target yakni 5,2% pada 2015.
“Target pemerintah sekitar 5,2%. Kita harapkan pertumbuhan ekonomi yang 4,7% pada kuartal pertama bisa meningkat, kita harus memulai,”sambungnya.