Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan revisi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan bukan karena kesalahan pemerintah.
Menurutnya, revisi itu dilakukan karena respons pemerintah terhadap penolakan publik yang cukup kuat. PP itu, katanya, pada dasarnya sudah sejalan dengan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Revisi ini tanda bahwa pemerintah itu mendengar, pemerintah itu menampung aspirasi seluruh masukan yang ada," katanya, Selasa (7/7/2015).
Dia menambahkan dalam hal ini pemerintah sama sekali tidak salah. Bahkan, pemerintah mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menuntut adanya revisi PP tersebut.
"Pemerintah sudah akomodatif. Yang salah adalah implementasi UU SJSN dalam PP tidak sesuai dengan kondisi realita yang ada." []