Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menteri Hanif: Revisi PP JHT Bukti Pemerintah Mendengar

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan revisi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan bukan karena kesalahan pemerintah.
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 07 Juli 2015  |  20:45 WIB
Menteri Hanif: Revisi PP JHT Bukti Pemerintah Mendengar
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan revisi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan bukan karena kesalahan pemerintah.

Menurutnya, revisi itu dilakukan karena respons pemerintah terhadap penolakan publik yang cukup kuat. PP itu, katanya, pada dasarnya sudah sejalan dengan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Revisi ini tanda bahwa pemerintah itu mendengar, pemerintah itu menampung aspirasi seluruh masukan yang ada," katanya, Selasa (7/7/2015).

Dia menambahkan dalam hal ini pemerintah sama sekali tidak salah. Bahkan, pemerintah mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menuntut adanya revisi PP tersebut.

"Pemerintah sudah akomodatif. Yang salah adalah implementasi UU SJSN dalam PP tidak sesuai dengan kondisi realita yang ada." []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

revisi jht Hanif Dhakiri
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top