Bisnis.com, TANGERANG—Angkasa Pura II akan melegalkan taksi gelap di bandara sebagai angkutan sewa resmi dengan tanda pengenal khusus yang berlaku selama periode tertentu.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi mengatakan hal itu akan diterapkan di di Bandara Soekarno-Hatta.
“Setelah lebara akan kami buatkan [stiker khusus]. Nanti mereka beroperasi berdasarkan order dan pemesanan tidak langsung kontak dengan penumpang,” ucapnya ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (3/7/2015).
Tanda pengenal khusus untuk taksi gelap akan diberlakukan selama periode tertentu, misalnya setiap lima tahun. Selain stiker, kendaraan bersangkutan juga harus punya izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Angkasa Pura II akan melegalkan taksi gelap menjadi angkutan sewa pelat hitam antara 1.000 – 1.500 kendaraan. Setiap terminal akan diberikan kuota secara proporsional alias dibagi rata.