Bisnis.com, JAKARTA – Tiga sosok Staf Ahli Menkeu yang membantu Dirjen Pajak akhirnya resmi dilantik hari ini (1/7/2015). Dengan demikian penguatan sisi kelembagaan Ditjen Pajak (DJP) lewat skema DJP ‘Plus’ sebelum pembentukan Badan Penerimaan Negara mulai berjalan.
Ketiganya merupakan calon Dirjen Pajak yang gugur di tahap Tim Penilai Akhir dalam seleksi terbuka beberapa waktu lalu. Berikut tiga nama tersebut; pertama, Ken Dwijugiasteadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jatim I Surabaya. Dalam tugasnya membantu Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito saat ini, Ken membidangi peraturan dan penegakan hukum pajak.
Kedua, Suryo Utomo yang awal April lalu dilantik sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian. Kali ini, dia mengemban tugas sebagai Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak.
Ketiga, Puspita Wulandari yang saat proses seleksi menjadi Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan Kemenkeu. Sejalan dengan fungsinya di jabatan sebeluymnya, Menkeu mengamanatkan Puspita menangani bidang pengawasan pajak.
Seperti diketahui, penambahan tiga Staf Ahli Menkeu ini merupakan langkah yang diambil pemerintah setelah usulan penambahan tiga Deputi Dirjen Pajak – dalam upaya penguatan DJP ‘Plus’ – ditolak KemenPAN-RB karena tidak sesuai dengan aturan nomenklatur yang ada.
“Mengingat tugas berat dengan target tinggi, maka untuk mencapai target itu dan kelola 32.000 pegawai pajak, kehadiran 3 deputi DJP diharapkan bisa mengoptimalkan DJP tahun ini dan tahun berikutnya,” kata Menkeu Bambang Brodjonegoro saat pelantikan.