Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Terbitkan Pedoman Standar Industri Hijau

Kementerian Perindustrian akhirnya menerbitkan pedoman standar industri hijau guna memfasilitasi penyusunan kebijakan terkait bahan baku, proses produksi hingga pengelolaan limbah yang sejalan dengan industri hijau.
Industri hijau/Ilustrasi
Industri hijau/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian akhirnya menerbitkan pedoman standar industri hijau guna memfasilitasi penyusunan kebijakan terkait bahan baku, proses produksi hingga pengelolaan limbah yang sejalan dengan industri hijau.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Haris Munandar mengatakan penyusunan standar industri hijau mengalir sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri nasional.

Menurutnya, arah diterbitkannya beleid ini untuk memastikan investasi yang sudah hadir beralih pada industri hijau, sedangkan untuk investasi baru sudah harus mengacu pada industri hijau.

"Memang belum ada batas akhir permohonan standar industri hijau [SIH], semuanya proses. Pokoknya, setelah SIH terbentuk, industri yang ada harus lebih efisien," tuturnya kepada Bisnis.com, Senin (29/6/2015).

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 51/2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau yang diundangkan pada 9 Juni 2015.

Perencanaan penyusunan SIH dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek, a.l kebijakan nasional di bidang standardisasi, perkembangan industri dalam negeri dan luar negeri, perjanjian internasional, serta kemampuan ilmu pengetahuna dan teknologi.

Perumusan  rencana SIH dilaksanakan oleh tim teknis yang dibantu oleh unit kerja eselon dua yang membidangi industri hijau selaku Sekretarian Tim Teknis. Haris mengatakan perumusan SIH akan dilakukan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dunia usaha, maupun lembaga terkait lainnya.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat 3, keanggotaan tim teknis harus mewakili seluruh pemangku kepentingan yang meliputi unsur produsen/asosiasi produsen, konsumen, regulator, dan pakar di bidang yang relevan.

"Target kita sejalan dengan kesepakatan pemerintah yang berkomitmen menekan gas rumah kaca sebesar 26% pada 2020, atau 46% pada 2025. Dengan adanya komitmen tersebut, bisa mempercepat hadirnya SIH," katanya.

Nantinya, SIH akan dipublikasikan melalui website Kementerian Perindustrian dalam bentuk file elektronik (e-file).

Dia menambahkan SIH yang diterbitkan Kemenperin tidak semua mengaju pada mandatory, tetapi juga voluntary. Kemenperin akan mengakomodir dunia usaha, agar cepat beralih pada industri hijau dengan memberikan rekomendasi insentif fiskal dan nonfiskal.

“Tidak seperti kementerian lain yang menekan dan wajib, kami ini pembina, jadi sebaiknya mendorong dunia usaha dengan memberikan solusi juga. Bentuknya beragam, bisa dengan insentif, maupun kebijakan pendukung,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper