Bisnis.com, JAKARTA – Seluruh peraturan pemerintah (PP) yang menjadi syarat pencairan penyertaan modal negara (PMN) ditargetkan selesai Agustus 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan masih minimnya penerbitan PP serta eksekusi pencairan dana PMN dikarenakan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Selain itu, paying hukum tersebut harus disesuaikan dengan business plan masing-masing BUMN.
“Enggak macet cuma memang bertahap karena banyak kan itu. Kita mau kejar Agustus selesai semua,” ujarnya ketika ditemui di kantor DPR, pekan lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar tiga bulan setelah keputusan pemberian PMN senilai Rp70,37 triliun kepada 39 BUMN, pemerintah baru menerbitkan lima PP yang dibutuhkan untuk pencairan dananya.
Kelima PP tersebut untuk PT Hutama Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Geo Dipa Energi, dan Perum Damri. (Bisnis, 23/6).
Penerbitan PP PMN tersebut harus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN yang mewajibkan setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan atau pengurangan, termasuk struktur kepemilikan negara atas saham perusahaan ditetapkan dengan PP.
Bambang menegaskan masih minimnya pencairan PMN dari mayoritas BUMN tidak akan berdampak pada realisasi belanja modal maupun menghambat kinerja pembangunan nasional yang turut memperlambat laju pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kan mereka tetap bisa kerja tanpa sambil menunggu tambahan modal. Itu kan bukan kayak anggaran kalau enggak dapat duit enggak kerja. Memang yang pertama [pencairan] prioritas dulu,” katanya.
Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi nasional kuartal I/2015 melambat di level 4,7% karena imbas dari tidak bisa diandalkannya kinerja ekspor maupun konsumsi. Sementara, dalam kondisi tersebut, penyerapan belanja modal pemerintah masih sangat rendah.
Mantan Wamenkeu itu selalu mengatakan mesin ekonomi nasional tahun ini akan lebih banyak ditopang dari sisi domestik khususnya investasi swasta maupun investasi pemerintah – lewat penyerapan anggaran yang sebagian besar melalui PMN BUMN –.
Bambang pun memperkirakan penyerapan belanja modal pemerintah tahun ini bisa 90% dibanding tahun lalu yang kurang dari 80%.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo dalam berbagai kesempatan terus mengimbau agar pemerintah mempercepat realisasi PMN terhadap perusahaan pelat merah. Menurutnya, BUMN karya memiliki kemampuan untuk me-leverage PMN berkali-kali lipat untuk mendanai proyek infrastruktur.
“Pencairan anggaran belanja adalah andalan kita di semester kedua untuk mendorong pertumbuhan. Kami cukup mewaspadai kalau lembaga multilateral mengatakan laju pertumbuhan kita di kisaran 4,7%,” ungkapnya.
Masih dibayanginya laju pertumbuhan global dengan risiko Amerika Serikat dan Yunani, sambungnya, perekonomian Indonesia sepanjang tahun ini benar-benar ditopang hanya oleh peran pemerintah dalam pencairan anggaran.
Ekonom Institute for Development Economy and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai tersendatnya pencairan PMN yang diakibatkan belum adanya PP ini membuktikan kesalahan pemerintah di awal pengalokasikan suntikan modal itu.
Pemberian PMN, sambungnya, seharusnya didasarkan pada kesesuaian masterplan dan business plan tiap BUMN dengan prioritas pembangunan nasional. Dengan demikian, penganggaran dilakukan setelah ada kejelasan business plan tiap BUMN, bukan sebaliknya.
“Jangan sampai nantinya gegara buru-buru, PP-nya jadi asal terbit sehingga ujung-ujungnya terjadi penyimpangan,” ujarnya.