Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Holding Pengelolaan Energi, SKK Migas Potensial Bubar

SKK Migas berpotensi dibubarkan menyusul menguatnya wacana pembenahan pengelolaan energi lewat holding (penggabungan unit usaha).

Bisnis.com, JAKARTA---SKK Migas berpotensi dibubarkan menyusul menguatnya wacana pembenahan pengelolaan energi lewat holding (penggabungan unit usaha).

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan ada beberapa alasan yang memicu pembubaran tersebut.

Pertama, Pemerintah harus membentuk holding yang bersih dan berwibawa.

Untuk itu Pemerintahan Jokowi-JK seharusnya fokus membenahi lembaga sektor migas yang memang secara fakta telah benar-benar terendus dan terjerat kasus hukum.

Apalagi mengacu pada maraknya kasus yang menerpa SKK Migas. "Termasuk suap yang menimpa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini,” kata Marwan, Kamis (26/6).

Kedua, produksi minyak mentah Indonesia saat ini juga terus mengalami degradasi hingga membutuhkan efisiensi pengelolaan sumber daya alam yang tidak terbarukan ini.

Apalagi  memasuki tahun 2020 mendatang, lifting minyak Indonesia tinggal 500.000 barel per hari (bopd).

Dengan jumlah produksi siap jual tinggal 500.000 barel, menurut Marwan, tidak lagi dibutuhkan banyak pengelola migas.

"Cukup menjadikan Pertamina selaku holding, lalu SKKMigas masuk ke dalam strukturnya, maka efisiensi berjalan, fokus pengelolaan migas akan semakin baik,” jelasnya.

Menyangkut nasib karyawan SKK Migas, kata Marwan, tenaga terampil di bidang migas bisa masuk ke dalam struktur Pertamina.

SKK Migas dapat diberi porsi mengurus kontraktor asing sementara pada tataran kebijakan dan pengendalian diserahkan kembali ke Kementerian ESDM.

IRESS menilai pasca pembubaran BP Migas yang berganti jadi SKK Migas, entitas lembaga tersebut belum merepresentasikan ketentuan konstitusi.

MK mengamanatkan agar SKK Migas merupakan bagian dari perusahaan pelat merah yang mengatur kegiatan hulu migas namun kenyataannya  justru cenderung berpotensi merugikan negara.

Pasalnya, hubungan kontraktual yang dilakukan bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau operator migas nasional langsung ke negara melalui pengawasan dari Kementerian ESDM.

Hubungan yang bersifat business to business itu, menurut Marwan, tak boleh diatur negara karena menimbulkan intervensi dan cenderung berpeluang terjadinya praktik korupsi.

Marwan mengusulkan, meski menjadi salah satu BUMN, ada baiknya SKK Migas bersatu dengan holding PT Pertamina (Persero).

Sebab, Pertamina merupakan salah satu perusahaan pelat merah yang menjadi bagian dari aspek persoalan energi di dalam negeri. Melalui penggabungan SKK Migas ke dalam holding Pertamina, pekerja tak perlu khawatir adanya aksi PHK.

Para pekerja tetap melakukan kegiatan seperti biasa. Hanya saja lembaga ini menjadi badan di bawah struktur Pertamina.

Forum Kajian Energi dan Mineral Indonesia (FORKEI) sepakat, pembenahan usaha migas di Indonesia hanya dapat diperbaiki dengan memasukkan SKK Migas, PGN, dan Pertagas ke dalam unit-unit di Pertamina.

"Dengan begitu, pengelolaan migas tidak berkelindan dan saling berhimpitan. Saya yakin, lifting minyak akan dapat diperbaiki,'' kata Direktur Eksekutif FORKEI Sabri Piliang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : IRESS
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper