Bisnis.com, MALANG - Pelonggaran loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi 20% untuk bank umum dan 15% bank syariah diperkirakan tidak terlalu berdampak pada peningkatan penjualan jika daya beli masyarakat masih rendah.
Ketua DPC Realestat Indonesia (REI) Malang Umang Gianto mengatakan dengan kondisi perekonomian yang masih melesu, maka stimulus berupa pelonggaran LTV tidak terlalu berpengaruh pada penjualan rumah. Penjualan rumah tetap akan stagnan jika daya beli masyarakat masih lemah.
“Karena itulah, perbaiki dulu perekonomian agar daya beli masyarakat bisa meningkat,” kata Umang, Kamis (25/6/2015).
Jika perekonomian membaik yang ditandai dengan daya beli masyarakat yang meningkat, pelonggaran LTV jelas akan mendongkrak penjualan rumah secara signifikan. Realisasi KPR akan tinggi.
Hal itu terjadi karena sebagian transaksi rumah hampir selalu menggunakan KPR. Jarang konsumen membeli rumah secara tunai.
Karena itulah, ketentuan mengenai uang muka, bunga, dan masa tenor KPR, selalu menjadi pertimbangan untuk konsumen menengah-mewah.
Untuk konsumen rumah bersubsidi, tidak ada masalah karena ketentuan uang muka sangat ringan. Begitu juga bunga kredit sangat rendah karena disubsidi pemerintah dengan masa tenor yang panjang.
Berdasarkan catatan Bisnis, realisasi kredit realestat di Malang dan sekitarnya sampai Mei 2015 masih minus 0,96% bila dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2014 yang menunjukkan bisnis properti masih melesu.
Penyebabnya, selain ketatnya loan to value (LTV) KPR, juga daya beli masyarakat yang turun karena masih lesu perekonomian.
Posisi kredit realestat sampai dengan Mei 2015 mencapai Rp789,600 miliar atau tumbuh minus 0,96% bila dibandingkan posisi akhir Desember 2014 yang mencapai Rp797,282 miliar.