Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERJANJIAN INVESTASI: Pemerintah Agar Berhati-Hati

Pemerintah diimbau berhati-hati dan meninjau ulang rencana memasukkan asas pengecualian aturan atau grandfather clause dalam template perundingan bilateral investment treaty (BIT) atau perjanjian peningkatan dan perlindungan penanaman modal (P4M).
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah diimbau berhati-hati dan meninjau ulang rencana memasukkan asas pengecualian aturan atau grandfather clause dalam template perundingan bilateral investment treaty (BIT) atau perjanjian peningkatan dan perlindungan penanaman modal (P4M).
 
Alih-alih memperbaiki arah model kerja sama investasi yang lebih baik, Direktur eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Riza Damanik mengatakan langkah tersebut berpotensi membawa Indonesia pada jebakan skema BIT yang lama.
 
Bila pemerintah tidak hati-hati kita justru kembali kepada jebakan yang sama. Kita tidak ingin melakukan hal negatif terhadap investasi tapi kita tidak ingin juga malah jadi dikendalikan praktik industri nakal dan curang di Indonesia, ujarnya.
 
Menurutnya, perubahan mendasar dalam skema BIT harus mengedepankan keutuhan kedaulatan Indonesia dalam mengeluarkan atau memastikan efektivitas dari kebijakan atau peraturan yang ada dalam negeri.
 
Kebijakan domestik, sambungnya, tetap harus berlaku efektif dalam pengelolaan kegiatan investasi, khususnya lewat BIT. Oleh karena itulah, pihaknya menyambut positif rencana pemerintah memberikan batasan masa berlaku BIT sekitar 10 tahun dan penguatan sisi gugatan arbitrase.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, selain akan membatasi masa berlaku BIT dan penguatan di sisi gugatan arbitrase, pemerintah berencana memasukkan grandfather clause. Langkah ini dikarenakan perhatian beberapa pihak selama ini yakni adanya inkonsistensi kebijakan.
 
Grandfather clause merupakan asas pengecualian dalam kontrak yang memperbolehkan aturan lama berlaku atas beberapa situasi atau konteks yang sedang berlangsung ketika aturan baru dibuat untuk semua situasi dan konteks di masa mendatang.
 
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani berujar ketentuan tersebut akan lebih menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi para investor. Apalagi, sambungnya, pemerintah akan selalu berupaya menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif sebagai salah satu faktor penopang pertumbuhan ekonomi.
 
Di sisi lain, dalam template tersebut akan ada ketentuan yang melindungi investasi orang Indonesia di luar negeri. Dalam perkembangan sepuluh tahun terakhir, lanjutnya, sudah banyak investasi dari Indonesia yang berada di luar negeri tapi belum ada ketentuan perlindungannya dalam BIT.
 
BKPM mencatat hingga saat ini Indonesia telah menjalin BIT atau perjanjian peningkatan dan perlindungan penanaman modal (P4M) dengan 67 negara. Dari jumlah tersebut, Franky berujar ada sekitar 20 BIT sudah tidak lanjutkan lagi (diterminasi).
 
Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan selama ini memang grandfather clause tidak ada di BIT. Dalam investasi, asas pengecualian itu hanya ada di Peraturan Presiden No. 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yangTerbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
 
Terkait rencana memasukkan asas pengecualian tersebut, Azhar berujar masih akan dimatangkan dalam penyusunan template yang akan berupa peraturan presiden (perpres). Ini masih akan dibahas Tim Kecil tentang apa saja yang akan dimasukkan dalam template dan bagaimana wording-nya, katanya.
 
April lalu, pemerinta telah melakukan rapat high level meeting (HLM) setingkat pejabat eselon I dari kementerian/lembaga terkait yang menghasilkan kesepakatan mengenai 15 prinsip utama dalam Draft Template BIT.
 
Kelima belas prinsip utama tersebut a.l. preamble, covered investment, definition of investment, investment license, definition of investor, definition of measure, scope of application, treaty claim and contract claim, treatment of investment on national treatment.
 
Selain itu, ada juga prinsip most favoured nation treatment and standard of treatment, compliance with international obligations, compliance with domestic laws and regulations, the cause of action under the agreement, investor-state dispute settlement, governing law in dispute settlement, dan period in force and termination.
 
Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan dengan adanya template, nantinya kepentingan negara dan kepentingan pengambil kebijakan publik yang benar serta lewat pertimbangan yang baik tidak dihalangi. Begitu pun, bagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia juga dilindungi.
 
Kendati demikian, sebenarnya investor asing sudah dijamin secara hukum lewat Undang-Undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 6 UU No. 25/2007 disebutkan pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper