Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyalahgunaan Faktur Pajak di Jateng Tercatat Rp150,6 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I membentuk Satgas Penanganan Faktur Pajak Fiktif karena meningkatnya penyalahgunaan faktur pajak dengan nilai faktur tercatat Rp150,6 miliar.
Suap pajak/Ilustrasi
Suap pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I membentuk Satgas Penanganan Faktur Pajak Fiktif karena meningkatnya penyalahgunaan faktur pajak dengan nilai faktur tercatat Rp150,6 miliar. 

Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto mengatakan penerbitan faktur fiktif atau faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan perlu penanganan serius. 

Dari nilai faktur saat ini, kata Dasto, melibatkan 201 wajib pajak sebagai pengguna faktur pajak yang tersebar di seluruh KKP di Kanwil DJP Jateng I. 

“Kami melaksanakan tugas kenegaraan untuk menjalanka perintah undang-undang untuk penanganan faktur pajak fiktif. Proses klarifikasi dilaksanakan mulai hari ini [kemarin],” papar Dasto, Selasa (23/6/2015). 

Dia mengakui nilai faktur fiktif yang terdeteksi pada 2010-2012 mencapai Rp100 miliar. Kondisi ini terus meningkat pada tahun berikut karena wajib pajak dinilai tidak jera terhadap hukuman. Tercatat nilai faktur fiktif dari 2013-2014 mencapai Rp150,6 miliar.

Dasto mengatakan jika ada transaksi mestinya ada pembelian dan penjualan barang yang tercatat sesuai dengan transaksi sebenarnya. Namun kenyataannya, tidak ada transaksi tersebut. 

“Mereka juga mendapatkan faktur pajak yang bisa dikreditkan. Kalau ada kredit pajak berarti ada opsi pengembalian dari negara. Transaksi tidak ada terus dapat pengembalian darri negara, itu kan pidana,” paparnya. 

Dia menerangkan pembentukan Satgas Faktur Fiktif bertujuan sebagai soft law enforcement dan upaya persuasif untuk memberikan kesempatan kepada WP Pengguna untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar. 

Bila WP tidak bersedia melakukan SPT Masa PPN, kata Dasto, kasus WP akan ditingkatkan ke proses penyidikan yang diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak terutanggak yang tidak dibayar. 

“DJP telah berupaya mengantisipasi penyalahgunaan faktur fiktif melalui Pendaftaran Ulang Sertifikat Elektronik untuk penerbitan e-faktur,” ujarnya. 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper