Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penandatanganan amandemen kontrak sembilan perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah menyepakati seluruh isi draf selesai bulan ini.
Kesembilan perusahaan yang telah menyepakati draf amandemen tersebut adalah PT Indominco Mandiri, PT Jorong Brutama Greston, PT Borneo Indobara, PT Kartika Selabumi Mining, PT Gunung Bayan Pratama Coal, PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Indexim Coalindo, PT Trubaindo Coal Mining, dan PT Mandiri Inti Perkasa.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan naskah amandemen tersebut sudah dalam tahap pembahasan bersama biro hukum.
"Bahasa hukum itu kan tidak mudah dan itu yang sedikit membuat lama. Tapi, maugakmau harus selesai karena PKP2B yang lain sudah ngantri juga," katanya, Jumat (19/6/2015).
Dia mengungkapkan, sebanyak 52 PKP2B lainnya sudah menyutujui poin-poin yang akan dibahas, sementara 12 PKP2B baru menyepakati sebagian poin dalam draf amandemen tersebut.
Menurutnya, proses renegosiasi tersebut berjalan sangat lama dikarenakan terganjal oleh masalah divestasi dan fiskal. Salah satunya adalah penerapan bea keluar batubara.
"Kalau Kementerian Keuangan maunya itu [bea keluar] dimasukkan dalam amandemen, tapi para pengusaha menolak," ujarnya.