Bisnis.com, BEKASI--Paling tidak terdapat tiga daerah di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II yang memiliki dugaan penggunaan faktur pajak fiktif terbanyak oleh pihak swasta.
Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Karawang, yang merupakan kawasan industri.
Kepala Kanwil Pajak DJP Jawa Barat II Angin Prayitno Aji mengatakan pihaknya memiliki wilayah kerja di 12 kota/ kabupaten di Jawa Barat.
"Paling banyak itu di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang," katanya, Senin (22/6/2015).
Khusus di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II terdapat 949 wajib pajak yang ditenggarai menggunakan faktur pajak fiktif dengn nilai pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp467 miliar.
Adapun, untuk saat ini pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tengah dilakukan terhadap 122 wajib pajak.
"122 wajib pajak yang kami panggil ini murni swasta, termasuk 949 wajib pajak itu juga swasta."
Namun, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya indikasi penggunaan faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh instansi pemerintahan.
"Di dalam pelaksanaan wilayah kami, kalau di institusi saya belum melihat di kabupaten dan kota."