Bisnis.com, BEKASI--Lima wajib pajak pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FPTBTS) atau faktur pajak fiktif akan membayar kekurangan pembayaran senilai Rp27,5 miliar.
Kelima wajib pajak tersebut berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II. Para wajib pajak itu mengakui menggunakan faktur pajak fiktif setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Jumat (19/6/2015) dan Senin (22/6/2015).
"Sudah ada yang mengaku menggunakan faktur pajak fiktif. Ada lima wajib pajak yang akan membayar Rp27,5 miliar," ujarnya Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Angin Prayitno Aji, Senin (22/6/2015).
Pihaknya, mengambil tindakan persuasif kepada para wajib pajak yang diduga menggunakan faktur pajak fiktif.
Dalam prosesnya, penyidik meminta klarifikasi para wajib pajak. Namun, apabila tetap tidak mau membayar atau membetulan SPT, pihaknya akan melakukan tindakan penegakan hukum lebih lanjut.
Penegakan hukum tersebut berupa pemeriksaan permulaan dan penyidikan hingga akhirnya sampai kepada tahap penuntutan di pengadilan.
Untuk saat ini, sanksi yang dikenakan masih cukup ringan dan bisa dimintakan fasilitas penghapusan sesuai dengan Peaturan Menteri Keuangan No 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlamabatan Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Namun, sambungnya, jika sampai pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, sanksi senilai 150% dari pajak yang kurang dibayarkan dan jika mencapai pada tahap penyidikan sanksi tersebut bisa melonjak hingga 400% dari pajak yang kurang dibayarkan.