Bisnis.com, BEKASI--Kanwil DJP Jawa Barat II membentuk satgas penanganan faktur pajak fiktif, seiring maraknya penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FPTBTS).
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Angin Prayinto Aji mengatakan satgas tersebut akan melakukan tindakan pada penanganan yang ditujukan kepada pengguna faktur fiktif dan kepada jaringan penerbit faktur pajak fiktif.
"Wajib pajak yang diduga menggunakan faktur pajak fiktif, kami akan ambil tindakan lebih persuasif. Tahun ini kan tahun pembinaan," ujarnya saat konfrensi pers, Senin (22/6/2015).
Melalui metode persuasif itu, pihaknya mengharapkan para pengguna faktur pajak fiktif menyetorkan pajak yang seharusnya disetor dan membetulkan SPT masa PPN.
Sementara itu, tindakan bagi para penerbit faktur pajak fiktif, pihaknya akan mengambil langkah hard enforcement berupa operasi tangkap tangan (OTT).
OTT itu dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bekerja sama dengan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memenjarakan pelaku jaringan penerbit faktur fiktif.