Bisnis.com, BANDUNG - Kanwil DJP Jawa Barat I mensinyalir ada pengusaha kena pajak (PKP) yang menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Akibatnya, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp137,4 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Adjat Djatnika mengatakan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh tim penyidik diperoleh keyakinan bahwa modus yang digunakan oleh para pengusaha itu adalah melakukan pengkreditan faktur pajak tidak sah secara material.
"Untuk itu, kami langsung melakukan pemanggilan kepada para PKP. Hal ini dalam upaya pengamanan penerimaan pajak terus dilakukan secara gencar," katanya, Selasa (16/6/2015).
Pemanggilan dilakukan secara rutin setiap Selasa dan Kamis. Dari 18 pengusaha yang dipanggil hari pertama, sebanyak 16 pengusaha hadir. Hasil klarifikasi pada hari itu membuahkan komitmen pembayaran pajak dari tujuh pengusaha sebesar Rp14,6 miliar.
Menurut Adjat, penelitian faktur pajak ini hanyalah salah satu contoh upaya pihaknya selain terus melakukan upaya lain seperti intensifikasi pemungutan pajak melalui pemanfaatan data pihak ketiga, dan lain-lain. Terlebih, center fo tax analysis (CTA) sudah mulai mengolah data dari berbagai sumber.
"Kami juga membentuk task force yang secara rutin turun ke KPP untuk membantu teman-teman di sana," ujar Adjat.