Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu: Beleid Pembebasan PPN Galangan Kapal Keluar Tahun Ini!

Pemerintah segera merealisasikan beleid mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap industri galangan kapal nasional. Kebijakan yang dijanjikan sejak Maret ini hingga sekarang belum terlaksana.
Aktifitas pembutan kapal di Batam, beberapa waktu lalu. Industri galangan kapal nasional tidak mengalami pertumbuhan berarti pada tahun ini. Kalangan pengusaha ingin lebih dulu meminta insentif fiskal kepada pemerintah./Bisnis-Dedi Gunawan
Aktifitas pembutan kapal di Batam, beberapa waktu lalu. Industri galangan kapal nasional tidak mengalami pertumbuhan berarti pada tahun ini. Kalangan pengusaha ingin lebih dulu meminta insentif fiskal kepada pemerintah./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera merealisasikan beleid mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap industri galangan kapal nasional. Kebijakan yang dijanjikan sejak Maret ini hingga sekarang belum terlaksana.

"Proses [penyusunan regulasi] PPN galangan kapal itu masih jalan. Itu tahun ini peraturan pemerintahnya [keluar]," katanya Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Kamis (11/6/2015).

Pada kuartal pertama tahun ini, pemerintah menyatakan secara eksplisit ingin memacu industri galangan kapal nasional bagian pembangunan poros maritim yang menjadi program Presiden Joko Widodo.

Saat itu, Bambang mengatakan peraturan pemerintah untuk memayungi fasilitas itu saat ini tengah diselesaikan.

"Harapannya, agar kapal yang ada di republik ini tidak semuanya diimpor, tetapi ada yang sebagian itu diproduksi dalam negeri," katanya, Selasa (10/3/2015).

Sebelumnya, Menkeu menyatakan akan meninjau kembali kebijakan perpajakan pada industri galangan kapal. Setidaknya ada empat jenis perpajakan yang menjadi fokus pemerintah.

Pertama, peninjauan kembali PPN. Kedua, pengkajian penurunan bea masuk impor komponen kapal dengan memperhatikan industri serupa di Tanah Air. Ketiga, penyederhanaan prosedur bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).

Keempat, kembali memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) melalui revisi PP No. 52/2011 yang mengatur tax allowance.

Bambang pun mengatakan pemerintah tidak keberatan penerimaan negara akan berkurang dengan insentif tersebut.

Pelaku industri galangan kapal sejak lama meminta pembebasan PPN yang selama ini dipungut 10% dan bea masuk impor komponen sebesar 15% agar industri galangan kapal dalam negeri mampu bersaing dengan industri asing.

Biaya produksi yang mahal di dalam negeri, yang diikuti dengan harga jual yang mahal, membuat industri pelayaran memilih mengimpor kapal buatan luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper