Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera merealisasikan beleid mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap industri galangan kapal nasional. Kebijakan yang dijanjikan sejak Maret ini hingga sekarang belum terlaksana.
"Proses [penyusunan regulasi] PPN galangan kapal itu masih jalan. Itu tahun ini peraturan pemerintahnya [keluar]," katanya Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Kamis (11/6/2015).
Pada kuartal pertama tahun ini, pemerintah menyatakan secara eksplisit ingin memacu industri galangan kapal nasional bagian pembangunan poros maritim yang menjadi program Presiden Joko Widodo.
Saat itu, Bambang mengatakan peraturan pemerintah untuk memayungi fasilitas itu saat ini tengah diselesaikan.
"Harapannya, agar kapal yang ada di republik ini tidak semuanya diimpor, tetapi ada yang sebagian itu diproduksi dalam negeri," katanya, Selasa (10/3/2015).
Sebelumnya, Menkeu menyatakan akan meninjau kembali kebijakan perpajakan pada industri galangan kapal. Setidaknya ada empat jenis perpajakan yang menjadi fokus pemerintah.
Pertama, peninjauan kembali PPN. Kedua, pengkajian penurunan bea masuk impor komponen kapal dengan memperhatikan industri serupa di Tanah Air. Ketiga, penyederhanaan prosedur bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).
Keempat, kembali memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) melalui revisi PP No. 52/2011 yang mengatur tax allowance.
Bambang pun mengatakan pemerintah tidak keberatan penerimaan negara akan berkurang dengan insentif tersebut.
Pelaku industri galangan kapal sejak lama meminta pembebasan PPN yang selama ini dipungut 10% dan bea masuk impor komponen sebesar 15% agar industri galangan kapal dalam negeri mampu bersaing dengan industri asing.
Biaya produksi yang mahal di dalam negeri, yang diikuti dengan harga jual yang mahal, membuat industri pelayaran memilih mengimpor kapal buatan luar negeri.