Bisnis.com, JAKARTA – Kendati hingga saat ini revisi payung hukum pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) masih belum keluar, pemerintah secara diam-diam memberi sinyal patokan harga hunian yang tergolong mewah di atas Rp3,8 miliar.
Patokan ini terlihat dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015.
Dalam pasal 2 beleid yang ditetapkan pada 20 Mei 2015 dan berlaku per 30 Mei 2015 ini disebutkan harga jual lebih dari Rp5 miliar untuk rumah beserta tanahnya serta apartemen, kondominium, dan sejenisnya yang tergolong sangat mewah merupakan harga dasar yakni harga tunai atau cash keras termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
Secara beruntutan, imbas dari beleid tersebut, harga yang dipatok untuk hunian mewah dan dikenai PPnBM 20% berada di atas Rp3,8 miliar. Besaran itu belum memperhitungkan besaran PPN 10% yang juga dikenakan.
Hingga kemarin (2/6/2015), tidak ada pernyataan resmi apapun dari pemerintah. Saat Bisnis mencoba meminta konfirmasi lebih lanjut, baik Menkeu Bambang Brodjonegoro maupun Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito tidak merespons.
Dalam payung hukum PPnBM saat ini – PMK No. 130/PMK.011/2013 tidak ada patokan harga hunian mewah untuk pengenaan pajak 20%. Dalam aturan tersebut hanya disebutkan batasan hunian mewah hanya sebatas luas bangunan, 350 m2 untuk rumah dan town house dari jenis non strata title dan 150 m2 untuk apartemen, kondominium, town house dan jenis strata title.
Menkeu Bambang sebelumnya pernah menyatakan akan menggunakan patokan harga untuk pengenaan PPnBM hunian mewah. Bahkan, pihaknya menegaskan harga hunian di atas Rp1 miliar sudah bisa dikatakan mewah.
“Ya kita mau mengarah ke nilai. Pokoknya kita cari metode yang mudah untuk dievaluasi,” ujarnya. (Bisnis, 9/3/2015)
Sejak awal tahun wacana revisi beleid tentang PPnBM dan PPh Pasal 22 memang sudah mengemuka. Baru-baru ini, pemerintah baru mengeksekusi aturan PPh Pasal 22, salah satunya dengan menurunkan batas (threshold) hunian sangat mewah dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. Besaran ini memang meleset dari rencana awal penurunan threshold dari Rp10 miliar menjadi Rp2 miliar.
Untuk aturan PPnBM hingga saat ini ditunda tanpa ada kepastian tenggat setelah ada wacana pembukaan keran kepemilikan apartemen di lantai dua ke atas. Bahkan, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy berharap revisi aturan dan skema baru PPnBM dapat dibatalkan.
“Kami sudah ketemu Menkeu, ada suatu kesepakatan. Apresiasi kepada pemerintah bahwa aturan PPnBM ditunda. Kami harap itu dibatalkan karena kondisi yang cukup mengkhawatirkan,” katanya di hadapan anggota komisi XI DPR belum lama ini.