Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nunggak Pembayaran, Arpeni Terancam Dipailitkan

PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk terancam pailit setelah salah satu krediturnya PT Asuransi Central Asia mengajukan permohonan pembatalan perdamaian.
Kapal PT Arpeni Pratama Ocean Line/www.apol.com
Kapal PT Arpeni Pratama Ocean Line/www.apol.com

Bisnis.com, JAKARTA--PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk terancam pailit setelah salah satu krediturnya PT Asuransi Central Asia mengajukan permohonan pembatalan perdamaian.

Kuasa hukum PT Asuransi Central Asia (ACA) Kanon Armiyanto mengatakan total tagihan perusahaan berkode emiten APOL tersebut hanya sebesar US$2 juta. Namun, sudah beberapa bulan yang lalu belum ada iktikad dari debitur untuk membayar.

"Kami sebagai kreditur merasa dikecewakan dan dirugikan, akhirnya kami minta perjanjian perdamaiannya dibatalkan saja," kata Kanon kepada Bisnis.com, Selasa (2/6/2015).

Dia beralasan jatuh tempo tagihan APOL sesuai perjanjian perdamaian tidak dibayarkan kendati sudah terlambat beberapa bulan yang lalu. Tagihan tersebut muncul atas pembayaran polis asuransi.

Pihaknya menuturkan pihak APOL memang sudah berencana untuk melakukan pertemuan guna membahas perpanjangan tenggat waktu pembayaran utang. Namun, ACA selaku kreditur tetap mempunyai hak untuk mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atas penundaan bayar debitur.

Dalam permohonannya, Kanon menyertakan sejumlah perusahaan perbankan seperti PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku kreditur lain. Permohonan pembatalan mewajibkan adanya satu atau lebih kreditur lain.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) Hotman P. Hutapea menilai gugatan yang diajukan oleh salah satu kreditur kliennya terlalu dini (prematur). Debitur tidak bisa secara langsung dimohonkan pailit maupun perjanjian perdamaiannya dibatalkan.

"[Dalam perjanjian perdamaian] itu ada klausula mengenai persetujuan kreditur lain sebelum mengajukan kepailitan," kata Hotman kepada Bisnis.com, Selasa (2/6/2015).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper