Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menyatakan tengah mencermati data International Tin Research Institute terkait dengan produksi timah dunia. Data ini mengindikasikan terjadi kebocoran bijih timah asal Indonesia ke luar negeri.
I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, mengatakan produksi bijih timah Indonesia pada 2012 mencapai 96.600 ton sementara China daratan 91.500 ton.
Namun pada dataworld production of refined tin,produksi logam timah asal Indonesia hanya mencapai 52.400 ton sementara China mencapai 152.000 ton. Ada yang janggal dalam hal ini, ujarnya di Jakarta belum lama ini.
Dia menjelaskan produksi logam timah tidak selalu menggunakan bijih timah, terdapat teknologirecycleatas logam timah yang sebelumnya telah diproduksi. Namun, jika melihat hasil produksi logam timah dari China, terdapat ketidakyakinan hasilrecycledapat mencapai jumlah tersebut.
Secara umum, lanjutnya, persentase penggunaan kembali logam timah yang telah digunakan oleh produsen dunia mencapai 30%, jika menggunakan rumusan ini maka produksi logam timah China masih lebih tinggi dari bijih timah yang dihasilkan.
Pada 2012 produksi bijih timah dunia mencapai 270.700 ton. Indonesia memiliki kontribusi terbesar di dunia dengan 96.600 kemudian disusul oleh China dan Amerika latin yang mencapai 57.307.
Putu mengatakan berdasarkan sebaran ekspor produk timah asal Indonesia, China menjadi negara pengimpor terbesar. Namun, dalam hal ini sesuai dengan regulasi yang telah ada, produsen dalam negeri tidak boleh mengekspor timah dalam bentuk mentah.
Penelusuran di lapangan, katanya, terindikasi produsen dalam negeri mengekspor produk setengah jadi asal-asal. Sehingga oleh negara tujuan ekspor diolah kembali menjadi produk bernilai tambah, dan tidak menutup kemungkinan produk jadi tersebut masuk ke Indonesia lagi, katanya.
Hal ini yang mendasari Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian sepakat merevisi Permendag No. 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dari empat kelompok timah.
Adapun empat kelompok timah dalam peraturan tersebut a.l timah murni batangan, murni bukan batangan, timah solder, timah panduan bukan solder diubah menjadi hanya tiga kelompok yang boleh diekspor yakni timah murni batangan, timah solder dan timah panduan bukan solder.