Bisnis.com, JAKARTA--- Tidak seluruh jalan tol di Indonesia memungut uang kepada penggunanya. Pada saat ini, terdapat tiga jalan tol gratis di Indonesia.
Menurut manajemen perusahaan pengelola jalan tol milik negara, PT Jasa Marga (Persero) Tbk., jalan tol gratis itu antara lain Jembatan Tol Citarum di Rajamandala (Jawa Barat), Jembatan Tol di Surabaya (Jawa Timur) dan Jembatan Tol di Pontianak (Kalimantan Barat).
Menurut Jasa Marga, pemerintah memberikan masa konsensi tertentu untuk setiap ruas jalan tol yang tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Setelah masa konsensi habis maka jalan tol diserahkan kepada pemerintah.
“Pemerintah dapat menjadikan jalan tol tersebut sebagai jalan non tol (gratis) atau tetap difungsikan sebagai jalan tol namun dengan tarif yang murah hanya untuk menutup biaya pengoperasian dan pemeliharaan,” tulis dokumen Jasa Marga yang disampaikan kepada anggota Komisi VI DPR, Kamis (28/5/2015).
Menurut Jasa Marga, konsep investasi jalan tol adalah pembangunan jalan yang dibiayai sepenuhnya oleh pengguna jalan tol dengan dijembatani terlebih dulu oleh investor. Melalui konsep ini, dana pemerintah dapat digunakan untuk membangun prasarana lain di daerah yang belum berkembang.
“Jalan tol yang dikelola Jasa Marga memiliki masa konsesi untuk jangka waktu 40 tahun terhitung sejak 1 Januari 2005,” tulis dokumen itu.
Investor kemudian memperoleh pengembalian terhadap investasinya melalui hasil pengumpulan tol yang telah diperhitungkan sejak awal masa operasi sampai dengan akhir masa konsensi dengan penyesuaian tarif tol secara berkala setiap 2 tahun.
Peningkatan tarif tol secara berkala itu telah diperhitungkan dalam business plan yang merupakan bagian dari PPJT antara pemerintah dan investor. Penyesuaian tarif tol secara berkala itu dianggap dapat meringankan beban pengguna jalan tol.
“Apabila tarif tol tidak ada kenaikan berkala (tarif tol akan tetap selama masa konsesi) maka pada tahun-tahun pertama tarif tol akan menjadi tinggi di luar kemampuan daya beli masyarakat sehingga jalan tol tidak bisa memberikan manfaat sebagai jalan alternatif,” tulis dokumen itu.