Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan bahwa pihaknya akan memperketat tata niaga beras kendati hasil uji terhadap beras yang diduga mengandung plastik negatif..
Saat ini, pemerintah sudah mengatur kewajiban pendaftaran gudang dan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Setiap pengelola wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang bila menyimpan produk pangan dan barang penting (Permendag Nomor 90 Tahun 2014) dan wajib melaporkan ke Kementerian Perdagangan.
Pemerintah saat ini juga sedang menyusun dan membahas regulasi di bidang perdagangan sesuai amanat Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri Perdagangan termasuk regulasi yang segera diselesaikan yaitu kewajiban pelaku usaha yang melakukan pengemasan dan mendistribusikan atau memperdagangkan beras dalam kemasan bermerek wajib daftar sebagai pelaku usaha terdaftar beras. Dengan demikian, diketahui pelaku usaha di bidang perberasan, jenis beras yang dikemas, maupun asal-usul beras.
“Kita akan atur tataniaganya, semua merek yang ada yang selama ini tidak terdaftar di kemendag, itu harus terdaftar di kemendag, untuk mengetahui pemiliknya darimana dan di mana pabriiknya,” katanya, Rabu (27/5/2015).
Selain itu, lanjut Rachmat, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Kementerian Perdagangan akan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, BPOM, POLRI dan instansi teknis terkait serta melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pangan olahan, pangan segar, dan nonpangan, khususnya menjelang puasa dan lebaran.
Sementara itu, pihaknya juga akan mengambil kebijakan dan langkah tindakan apa pun yang diperlukan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan. Menurutnya pemerintah akan memberikan perhatian akan hal ini, khususnya menjelang puasa dan lebaran.