Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan melakukan tinjaun terakhir terhadap ruas tol Kanci-Pejagan pada Jumat, 22 Mei 2015 setelah 90 hari terakhir memberkan kesempatan kepada pengelola untuk memperbaiki ruas tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Tol Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Christian Kornel Sihaloho mengatakan selama masa cidera janji tersebut, BPJT melakukan peninjauan ke lapangan sekali dalam tiga minggu.
Namun demikian, hingga peninjauan terakhir pihaknya masih menemukan sejumlah titik kerusakan yang belum selesai diperbaiki. Dalam tinjauan Bisnis di lapangan, hingga hari ini [kemarin] masih banyak lubang galian berukuran besar di sepanjang badan jalan. Selain itu, kondisi umum ruas ini pun tidak rata.
“Kami melihat ada percepatan penyelesaian, tetapi belum selesai,” katanya dalam pesan elektronik, Kamis (21/5/2015).
Menurutnya, BPJT akan melakukan pengecekan terakhir untuk mengambil bahan evaluasi guna menentukan tindak lanjut bagi pemerintah. Terkait apakah ruas ini akan difungsikan saat lebaran dengan atau tanpa tarif, menurutnya keputusan akan ditentukan Menteri PU-Pera.
Tol Kanci-Pejagan yang dikelola PT Semesta Marga Raya, anak usaha PT MNC Infrastruktur Utama, dikenakan cidera janji (default) sejak 16 Februari 2015 dan diberi waktu untuk memperbaiki defaultnya selama 90 hari. Jangka waktu yang diberikan telah berakhir sejak Minggu, 17 Mei 2015.