Bisnis.com,PEKANBARU--DPD RI akan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintahan Pusat untuk menerapkan sistem Dana Bagi Hasil (DBH) ekspor sumber daya alam Riau kepada Pemerintahan Provinsi Riau.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Ghazali Abbas Adan mengatakan akan menyampaikan spirasi dari Riau dengan menyusun rencana revisi terhadap Undang-Undang Perpajakan No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Hampir setiap daerah yang menjadi penghasil SDA merasa tidak adil, termasuk Riau. Hanya pusat saja yang mendapatkan retribusi dari hasil sumber daya alam," katanya di Pekanbaru, Selasa (12/5/2015).
Dia mengatakan daerah seharusnya mendapatkan banyak keuntungan dari hasil buminya itu sendiri. Meski demikian, Pemprov Riau diminta tetap fokus menstabilkan harga-harga sumber daya alam, seperti cruide palm oil (CPO).
"Janga hanya pusat yang dapat. Lucu, kalau negara yang sumber daya alamnya besar, justru tidak mendapatkan bagian atau tidak sejahtera," katanya.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan saat ini, sumber daya alam Riau belum menguntungkan Riau. DBH ini terus diupayakan oleh Pemprov Riau karena pendapatan Migas terus mengalami penurunan.
"Saat ini, kita mengupayakan bagaimana kita mendapatkan DBH dari pajak ekspor CPO. Kita sudah mengupayakannya dengan berbagai cara. Seperti menjumpai Dewan Energi Nasional dan DPD RI, hari ini," katanya.
Keinginan untuk mendapatkan DBH pajak ekspor CPO sebagai upaya Pemprov Riau untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Jika Pemerintah Pusat menyetujui dana bagi hasil sektor CPO, Riau akan mendapatkan Rp8 triliun setiap tahunnya.
"Nilai migas kita cuma Rp1,9 triliun, yang sebelumnya berkisaran Rp4,3 triliun. Ini dikarenakan, harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah yang terus merosot," jelasnya.