Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas fiskal berkomitmen untuk tidak mempengaruhi Bank Indonesia dalam pengambilan kebijakan moneter, termasuk dalam keputusan mengenai suku bunga acuan atau BI rate.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan bank sentral memiliki Undang-Undang tersendiri sehingga pemerintah tidak bisa dan tidak boleh mempengaruhi otoritas moneter.
"Kita tidak bisa menghimbau. Bank sentral tunduk UU-nya sendiri. Kami [pemerintah dan BI] tetap koordinasi, tapi kita tidak boleh mempengaruhi bank sentral," lanjut Sofyan.
Sekalipun pertumbuhan produk domestik bruto hanya 4,71% pada kuartal pertama 2015, Sofyan menuturkan pemerintah tidak bisa menggangu tugas BI untuk menjaga stabilitas moneter.
Ungkapan Menko Perekonomian ini sekaligus menyanggah pernyataan Wapres Jusuf Kalla yang 'meminta' BI untuk menurunkan BI rate.
"Sebenarnya sekarang sudah agak longgar dari tahun lalu. Ya nanti pelan-pelan turun sedikit, distabilkan, ujarnya, dalam acara IIF Asia Financial Summit 2015, Kamis(7/5/2015).
Setelah pernyataan Wapres itu, Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowadojo lalu menegaskan bank sentral tidak diintervensi oleh Istana Kepresidenan dalam mengambil kebijakan moneter.
"Kami berkoordinasi dengan pemerintah, tapi bukan berarti BI diintervensi. Maaf ya, mikir saja saya tidak akan diintervensi," ujar Agus, Jumat (8/5).
Dia menerangkan otoritas moneter yang tetap kukuh pada posisi bias ketat (tight bias) dan hanya berubah berdasar pada data-data perekonomian.
Pemerintah Berkomitmen Tidak Pengaruhi BI
Otoritas fiskal berkomitmen untuk tidak mempengaruhi Bank Indonesia dalam pengambilan kebijakan moneter, termasuk dalam keputusan mengenai suku bunga acuan atau BI rate.nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
45 menit yang lalu
Intip Capaian ESG Emiten Rumah Sakit: MIKA, HEAL hingga SILO
51 menit yang lalu
Gigit Jari Kala Harga Buyback Emas Antam Rekor 4 Kali Kamis (23/1)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
51 menit yang lalu
Perbaikan Coretax, Ditjen Pajak Klaim Sudah Lebih dari 8 Juta Faktur Terbit
55 menit yang lalu