Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan tiga kota sebagai pilot project daerah yang menerapkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (BGH).
Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Adjar Prajudi menuturkan pemerintah mengawali implementasi penyelenggaraan BGH dalam skala nasional dengan melakukan pendampingan penyusunan peraturan di Kota Bandung,Jawa Barat; Surabaya, Jawa Timur; Makassar, Sulawesi Selatan.
Pendampingan tiga kota tersebut, sambung Adjar, sebenarnya sudah dilakukan sejak 2013 sebelum Permen tentang BGH selesai.
“Pemerintah pusat melihat kinerja Walikota tiga daerah tersebut sudah mengarahkan pengembangan yang berkelanjutan dengan menerapkan konsep hijau. Karena itu kami menjadikannya sebagai pilot project,” tuturnya kepada Bisnis.com, Rabu (6/5/2015).
Pengertian BGH sesuai Permen tersebut adalah bangunan gedung yang memiliki kinerja signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya.
“Konsep BGH ialah efisiensi pengunaan sumber daya energi yang digunakan dalam perencanaan sampai dengan pembangunan konstruksi fisik gedung. Nantinya setiap tahun juga dilakukan evaluasi mengenai pemanfaatan sumber dayanya seperti apa,” terangnya.
Konsep bangunan hijau juga mengedepankan unsur berkelanjutan, artinya gedung dapat dipakai dalam waktu lama dengan kapasitas energi yang memadai. Implementasi peraturan BGH, lanjutnya, membutuhkan peran aktif berbagai pihak agar dapat diselenggarakan dengan tertib.
Salah satu tonggak inovasi dalam Permen ini adalah mengedepankan peran Pemda sebagai pembina penyelenggaraan BGH di daerahnya.
Pada gedung yang sudah ada, dia berharap bisa diarahkan kepada konsep hijau. Bagaimana pun, Permen tidak bisa mengikat ataupun memberikan sangsi, tetapi bisa menjadi panduan pembuatan peraturan daerah. Oleh karena itu peran Pemda sangat penting dalam membuat peraturan sekaligus mengimplementasikannya