Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Dorong Pemda Gencarkan Bangunan Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong Pemda melakukan konsep bangunan hijau sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong Pemda melakukan konsep bangunan hijau sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Adjar Prajudi menuturkan keberadaan Permen tersebut sangat penting sebagai aksi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

“Berdasarkan data yang kami himpun dari berbagai lembaga penelitian, bangunan gedung menghabiskan lebih dari sepertiga sumber daya yang ada di dunia dalam proses konstruksi, 12% dari total air bersih, dan menyumbang hampir 40% dari total emisi,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Nasional Permen PUPR No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Adjar melanjutkan pengertian BGH sesuai Permen tersebut adalah bangunan gedung yang memiliki kinerja signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya.

“Konsep BGH ialah efisiensi pengunaan sumber daya energi yang digunakan dalam perencanaan sampai dengan pembangunan konstruksi fisik gedung. Nantinya setiap tahun juga dilakukan evaluasi mengenai pemanfaatan sumber dayanya seperti apa,” terangnya.

Konsep bangunan hijau juga mengedepankan unsur berkelanjutan, artinya gedung dapat dipakai dalam waktu lama dengan kapasitas energi yang memadai.

Menurut Adjar, tantangan yang dihadapi Kementerian PUPR ialah penerapan Permen ke setiap daerah kabupaten atau kota. Sumber daya manusia yang memahami konsep BGH relatif sedikit, sehingga pihaknya perlu melakukan sosialisasi sampai pada penerapan teknis.

Dia pun berharap Permen tentang BGH menjadi landasan pembuatan peraturan daerah (Perda) sebagai persyaratan pembangunan sebuah gedung di setiap kabupaten atau kota.

Sampai saat ini, dari 507 kabupaten dan kota di Indonesia, sekitar 57% atau 280 daerah sudah memiliki Perda bangunan gedung, sedangkan 223 sisanya masih dalam tahap perampungan.

“Kami berharap Permen tentang BGH masuk dalam peraturan daerah sebagai satu elemen persyaratan izin mendirikan bangunan,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper