Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM Teken Aturan Pengelolaan Wilayah Panas Bumi yang Habis Kontrak

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah meneken Peraturan Menteri tentang pengelolaan wilayah panas bumi yang akan berakhir.

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah meneken Peraturan Menteri tentang pengelolaan wilayah panas bumi yang akan berakhir.

Sudirman mengatakan telah menandatangani Permen pengelolaan wilayah kerja yang akan berakhir. Menurutnya, Permen tersebut sudah bisa terbit.

"Sudah saya tandatangani, besok sudah bisa terbit," katanya seusai konferensi pers pergantian komisaris PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Rabu (6/5).

Dia menjelaskan Permen tersebut diterbitkan dalam rangka pengelolaan wilayah yang habis masa kontrak. Selain itu, Permen tersebut juga membahas sejumlah kewajiban kontraktor kontrak kerja sama migas (KKKS) pada wilayah kerja yang tidak diperpanjang.

Selama ini pengelolaan wilayah kerja yang akan habis kontrak telah dilakukan pemerintah. Namun, belum ada standar baku untuk memilih kontraktor baru.

"Makanya dibuat standar," tambahnya.

Dia menyampaikan terdapat dua opsi untuk wilayah kerja yang akan habis masa kontrak, yakni diperpanjang kepada kontraktor eksisting atau tidak diperpanjang.

Jika tidak diperpanjang, PT Pertamina (Persero) akan diprioritaskan mendapatkan wilayah kerja tersebut. Sementara untuk wilayah kerja yang tidak diminati Pertamina maka pemerintah aman menender blok tersebut.

Secara keseluruhan pemerintah memiliki empat pilihan pengelolaan blok migas yang akan habis masa kontrak. Pertama, diperpanjang kepada kontraktor lama. Kedua, diserahkan kepada Pertamina. Lalu, dikelola oleh Pertamina dan eksisting kontraktor. Terakhir, wilayah kerja akan ditender ulang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fauzul Muna
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper