Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EDITORIAL BISNIS: Upah Naik Tanpa Membebani Perusahaan

Kemarin (Jumat, 1/5/2015) para pekerja di seluruh dunia, termasuk Indonesia, menggelar berbagai aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Kemarin (Jumat, 1/5/2015) para pekerja di seluruh dunia, termasuk Indonesia, menggelar berbagai aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional.

Kita patut memberikan apresiasi bagi aparat dan peserta aksi yang menjaga ketertiban sehingga penyelenggaraannya berjalan relatif aman dan tidak ada kerusuhan berarti.

Tuntutan mereka masih seperti yang dulu, diantaranya kenaikan upah minimum regional yang disesuaikan dengan naiknya komponen hidup layak dan penghapusan tenaga alih daya (outsourcing).

Selain itu, tahun ini mereka juga melontarkan isu jaminan sosial. Tak tanggung tanggung, mereka menuntut kenaikan upah minimum sebesar 30%-32% pada 2016 dan manfaat jaminan pensiun sebesar 60%-75% dari upah terakhir.

Tentunya, tuntutan ini dinilai memberatkan pengusaha. Para pebisnis beranggapan, dengan kondisi perekonomian terkini, kenaikan upah akan kian membebani perusahaan.

Selain itu, beban pengusaha dalam memberikan jaminan sosial juga akan melonjak drastis, mengingat iuran dari jaminan sosial yang terdiri dari program jaminan kesehatan nasional, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun mengacu pada upah yang diterima pekerja.

Terkait dengan mekanisme pengupahan, kita berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan dan mengesahkan draf peraturan pemerintah tentang sistem pengupahan yang kini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam RPP tersebut telah ditetapkan bahwa peninjauan item dan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penghitungan upah minimum dilakukan pada lima tahun sekali. Namun setiap tahunnya pekerja tetap akan menerima kenaikan upah.

Bila ketentuan ini disahkan, kita juga berharap setiap tahun tidak lagi ada nya ketegangan hubungan berkepanjangan antara manajemen perusahaan dengan pekerja pada saat menentukan upah minimum.

Kurang baiknya perekonomian Indonesia saat ini memang menjadi dilema tersendiri bagi pekerja. Naiknya harga kebutuhan pokok membuat daya beli mereka menurun. Di sisi lain, perusahaan juga tengah menghadapi masalah sehingga kesulitan menaikkan gaji mereka.

Selain itu, dengan lesunya perekonomian dunia, juga berdampak dengan pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan. Beberapa perusahaan rokok besar yang terimbas dengan kian banyaknya peraturan di usaha tersebut, juga mempensiunkan dan merumahkan karyawannya.

Inilah pentingnya adanya sinergi antara perusahaan dengan pekerja. Perusaha an dituntut untuk memberikan informasi yang sebenarnya terhadap kondisi perusahaan bersangkutan, dan pekerja juga harus memahami apabila tidak ada atau minimnya perbaikan upah mengingat perusahaannya memang tidak sanggup memenuhinya.

Sudah menjadi watak seseorang, baik pebisnis maupun pekerja: Berapa pun pendapatannya akan dirasa kurang karena kebutuhannya akan selalu meningkat disesuaikan dengan naiknya penghasilan.

Setiap kenaikan upah akan langsung dirasakan sebagai tambahan beban bagi perusahaan. Di sisi lain, dengan meningkatnya belanja seseorang juga akan mendongkrak permintaan yang kemudian akan menggerakkan perekonomian.

Inilah kemudian memunculkan ide bagaimana pendapatan pekerja bisa naik tetapi tidak membebani perusahaan, yaitu dengan membuat pendapatan baru bagi pekerja yang memang berniat meningkatkan ting kat hidupnya. Mereka akan diajarkan berwirausaha di luar jam kerjanya.

Dengan kian derasnya perkembangan teknologi informasi, peluang penghasilan tambahan seperti ini sangat mungkin terjadi. Hal ini sudah di buktikan di satu desa di Magelang, Jawa Tengah. Mereka kalau pagi bekerja seperti biasa, dan malamnya menjadi designer gambar dengan klien dari berbagai belahan dunia melalui dunia maya.

Perjuangan kaum pekerja memang belum berakhir. Masih banyak pekerja yang nasibnya tidak beruntung. Bukan hanya pendapatan yang pas-pasan atau sangat minim, masih di temu kan perlakuan kepada pekerja yang mirip dengan perbudakan.

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan adanya indikasi perdagangan manusia dan perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru di Maluku.Tahun lalu di Tangerang juga diketemukan perbudak an di pabrik kuali.

Inilah yang juga harus menjadi perhatian kaum buruh, yaitu membatasi dan mengawasi perusahaan agar tidak terjadi penyelewengan yang merugikan kaum pekerja. Kita rasakan aturan-aturan ketenagakerjaan cukup banyak, tetapi masih saja ada perusahaan yang tidak memperhatikan nasib pegawainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Bisnis Indonesia (2/5/2015)

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper