Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai tuntutan pekerja yakni kenaikan upah minimum sebesar 30%-32% pada tahun depan sangat sulit dipenuhi.
Kenaikan upah yang tinggi juga akan membebani pengusaha, terutama dalam kaitannya membayar iuran untuk berbagai program jaminan sosial seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan nasional.
"Kalau upahnya naik secara signifikan dampaknya ke iuran jaminan sosial akan melonjak juga," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Jumat (1/5/2015).
Selain itu, menurut Hariyadi apabila upah pekerja terlalu tinggi maka mayoritas pengusaha akan banyak yang melakukan pelanggaran.
Sebab tidak semua pengusaha akan memberikan upah sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan. Pasalnya pemberian upah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
"Pemerintah harus jernih, karena menghadapi tuntutan pekerja harus dengan fakta. Karena upah tinggi juga akan membebani pengusaha," tegasnya.
Apabila Upah Pekerja Terlalu Tinggi, Mayoritas Pengusaha Akan Lakukan Pelanggaran
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai tuntutan pekerja yakni kenaikan upah minimum sebesar 30%-32% pada tahun depan sangat sulit dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
37 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Borong Saham PGAS Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu