Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan bahwa anggapan sebagian besar kalangan bahwa kenaikan upah hanya terjadi lima tahun sekali adalah anggapan yang salah.
Dia menjelaskan, pada konsep yang disusun pemerintah upah tetap naik setiap tahun, tetapi untuk nilai dan item kebutuhan hidup layak (KHL) ditinjau setiap lima tahun.
"Jadi tidak benar kalau upah ditentukan lima tahun sekali. Justru upah untuk pekerja setiap tahun harus naik," kata Hanif, Jumat (1/5/2015).
Hanif mengatakan pemerintah tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan. Pemerintah bersama seluruh stakeholder yang terkait sedang menggodok sistem pengupahan yang lebih fair bagi para buruh tapi sekaligus predictable bagi dunia usaha.
"Upah harus naik tiap tahun, persoalannya adalah formula kenaikannya seperti apa, ini yang sekarang sedang kita godok," imbuhnya.
Dengan peninjauan KHL tiap lima tahun, imbuhnya, pekerja mendapat kepastian karena upahnya naik tiap tahun, dan pengusaha juga mendapat kepastian karena kenaikan upahnya itu bisa diprediksi.
Menaker Hanif: Upah Pekerja Setiap Tahun Harus Naik
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan bahwa anggapan sebagian besar kalangan bahwa kenaikan upah hanya terjadi lima tahun sekali adalah anggapan yang salah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
39 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Borong Saham PGAS Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu