Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) membuat aturan ketat bagi calon pembeli rumah susun sederhana milik yang dikembangkannya.
Aturan ketat diberlakukan agar peruntukan rusunami bisa tepat sasaran.
Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto menyampaikan pada Selasa (28/4/2015) lalu, perusahaan sudah menandatangani MoU dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perihal pengembangan Rusunami Klaster A8 Cengkareng di Jakarta Barat.
Menurut Himawan, dalam pertemuan tersebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama meminta agar pengadaan hunian vertikal tersebut tepat sasaran kepada MBR.
Perum Perumnas kemudian memberikan syarat agar pembeli rusunami merupakan warga DKI Jakarta. Bila saat ini calon pembeli masih berdomisili di kota lain, maka ketika proses serah terima pada KTP mereka sudah harus tertera alamatnya di Jakarta.
Syarat kepemilikan rusunami lainnya ialah pekerja dengan penghasilan di bawah Rp7 juta per bulan, tidak pernah menerima bantuan subsidi hunian, dan 1 KK hanya berhak memperoleh 1 unit.
Selain itu, pembeli hanya boleh menjual kembali kepada Perum Perumnas setelah kepemilikan 20 tahun.
"Langkah ini mencegah aksi spekulasi dan mencegah pembeli dengan motif investasi," pungkasnya di sela acara pencanangan program sejuta Rumah untuk rakyat sekaligus pemancangan tiang perdana rusunami Cengkareng di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Sebagai bentuk pengawasan, pada prapembelian perusahaan bersama perbankan melakukan studi kelayakan calon konsumen.
Kemudian, setelah proses serah terima berlangsung, fungsi ini akan dilakukan oleh badan pengelola atau P3SRS (Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rusun) dan juga Pemprov DKI Jakarta selaku pembina.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan Pemprov akan menyediakan rusunawa untuk menjawab kebutuhan papan bagi MBR, sekaligus turut menyukseskan program sejuta rumah.
“Bila Perum Perumnas menyediakan rusunami, maka kami berfokus menyediakan rusunawa. Harapannya, warga yang sudah memiliki kemampuan membeli akan pindah dari rusunawa ke rusunami,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Djarot, unit rusunawa bisa digunakan oleh warga lain yang memiliki kebutuhan hunian murah layak huni.
Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembangunan sekitar 2.500 unit rusunawa yang tersebar di antaranya di KS Tubun, Cipinang, dan Cakung.