Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduk Jatigede: Warga Tolak Besaran Ganti Rugi

Masyarakat yang terdampak oleh penggenangan waduk Jatigede menyatakan belum dapat menerima kebijakan ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Masyarakat yang terdampak oleh penggenangan waduk Jatigede menyatakan belum dapat menerima kebijakan ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Forum Kepala Desa Terdampak Genangan Waduk Jatigede Didin Nurhadi mengatakan masyarakat tidak menerima keputusan pemerintah yang hanya akan memberi uang kerohiman senilai Rp29 juta kepada sebagian besar masyarakat di lokasi penggenangan.

“Kami sedang mengajukan Yudisial Review ke MA. Kami ini masyarakat yang sama, mendiami wilayah yang sama bertahun-tahun, kenapa lantas dibedakan? Kami masih lakukan perlawanan terhadap Perpres terkait dari pak Jokowi [Perpres 1/2015],” katanya, Kamis (30/4).

Didin mengatakan pemerintah belum melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terdampak. Menurutnya, keputusan yang akan diambil pemerintah bersifat sepihak. Dirinya mengaku tidak dilibatkan sebagai perwakilan masyarakat dalam rapat tertutup yang dilakukan pemerintah di Bandung belum lama ini.

“Kami tidak diundang untuk membicarakan nasib kami. Ekstrimnya, kami tidak diakui sebagai warga Indonesia,” katanya.

Sebelumnnya, Plt. Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU-Pera mengatakan pemerintah hari ini (30/4) membahas besaran anggaran yang akan disalurkan kepada warga terdampak dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Besaran anggaran yang disepakati akan segera diajukan kepada Menteri Keuangan sehingga penyaluran dana ganti rugi kepada masyarakat dapat segera dilakukan.

Mudjiadi mengatakan pemerintah telah menyelesaikan proses appraisal ulang di lokasi terdampak dan sudah menyelesaikan proses pendekatan kepada masyarakat terdampak. Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan dana cash Rp122 juta sebagai ganti kewajiban pemerintah menyediakan lahan 400 m2 dan rumah untuk relokasi masyarakat.

“Kita ada ketentuannya antara yang berhak dan tidak. Yang tidak berhak, meskipun mereka mendiami wilayah tersebut, hanya akan diberikan santunan sekitar Rp29 juta,” katanya.

Menurutnya, pemerintah hanya memberi ganti rugi penuh kepada masyarakat yang memiliki hak relokasi berdasarkan Permendagri 15/1975, yakni  sebanyak 4.515 KK. Sementara itu, yang hanya mendapatkan uang santunan atau yang dikategorikan sebagai ‘masyarakat lainnya’ adalah mereka yang tidak terdaftar dalam Permendagri 15/1975, yakni sebanyak 6.955 KK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper