Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah mematangkan sejumlah skema insentif guna mendukung pengembangan investasi hijau yang meliputi dukungan pendanaan, kemudahan perizinan hingga pembebasan biaya masuk barang pendukung investasi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan di antara insentif yang diberikan untuk mendorong investasi hijau (green investment) adalah dari sisi pendanaan.
Dalam hal ini, Kementerian telah menandatangani nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memberikan dukungan pendanaan bagi investasi hijau.
“Investasi hijau agar mendapatkan dukungan dari bank,” katanya dalam Tropical Landscapes Summit 2015, Senin (27/4/2015).
Insentif lebih besar diberikan kepada perusahaan yang menerapkan prinsip silvikultur dalam bisnisnya. Perusahaan tersebut berhak mendapatkan insentif pinjaman lunak yang disalurkan oleh Badan Layanan Unit.
"Bunga pinjaman diperkirakan 5% lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata bunga pinjaman dari bank".
Selain insentif di sisi pendanaan, upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah adalah kemudahan dari sisi perizinan. Perpanjangan izin green investment tidak memerlukan verifikasi ulang sehingga lebih ringkas.
Kementerian juga menetapkan izin bisnis di bidang ecotourism berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang.
"Ketentuan perizinan tersebut lebih panjang dibandingkan dengan izin bisnis lain yang berlaku hanya 20 tahun," ujarnya.