Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mendata 55 kegiatan pengupasan lahan di Balikpapan. Seluruh kegiatan tersebut diindikasikan tidak disertai dengan izin yang lengkap.
“Ini dalam rangka menangani dampak lingkungan yang terlalu luas, sehingga wali kota memerintahkan untuk mendata kegiatan tersebut di seluruh kelurahan dan kecamatan,” tutur Kepala Bagian Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli, Senin (27/4/2015).
Menurutnya, kegiatan pengupasan lahan itu terjadi secara merata hampir di seluruh kecamatan. Hingga saat ini, beberapa lokasi kegiatan yang telah didata oleh pemkot antara lain terletak di Kelurahan Sungai Nangka, Sepinggan Raya, Gunung Samarinda, Gunung Samarinda Baru, dan Muara Rapak.
“Selain itu, di Graha Indah juga ada. Di Kariangau, Lamaru, Manggar Baru, dan Teritip juga ada. Jadi hampir tersebar rata,” tambahnya.
Dia mengatakan kegiatan pengupasan lahan tersebut dilakukan oleh para pengembang yang hendak melakukan pembangunan proyek. Diketahui, lahan yang telah dikupas rata-rata memiliki luas setengah hektare hingga lebih.
Saat ini, lanjut Zulkilfi, data-data tersebut masih diverifikasi oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. Setelah diverifikasi, pemkot akan mengekspos data-data tersebut kepada Polda Kaltim untuk ditinjau proses hukumnya.
“Dalam minggu ini akan selesai verifikasinya. Diusahakan Rabu sudah rampung, dan akan kami ekspos ke Polda,” katanya.