Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Kesehatan akan menyusun ulang standar tes kesehatan bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI).
Pasalnya selama ini masih banyak TKI yang mengidap penyakit kronis. Penyakit tersebut baru diketahui saat TKI tersebut menjalani masa kontrak kerja di negara oenempatan.
Selama ini tes kesehatan hanya dilakukan sebatas pemeriksaan mendasar terkait kesehatan calon TKI, bukan pemeriksaan menyeluruh hingga organ dalam calon TKI tersebut.
"Kami bersama Kemenkes akan membenahi standarnya. Karena kalau tetap seperti ini pengguna atau majikan yang dirugikan," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan reyna Usman, Kamis (23/4/2015).
Dia menjelaskan, majikan akan rugi karena harus menanggung biaya pemulangan TKI ke Indonesia. Padahal seharusnya TKI masih bertanggungjawab terhadap kontrak kerjanya.
Menurut Reyna, untuk TKI yang bekerja pada pengguna per seorangan berbeda dengan TKi yang bekerja pada perusahaan.
Sebab TKI yang bekerja pada perusahaan biaya kesehatan selain dari asuransi juga akan ditanggung oleh perusahaan.
"Oleh karena itu memang untuk TKI yang bekerja pada pengguna perseorangaqn harus betul-betul clear secara keseluruhan harus tidak ada masalah," ujarnya.