Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Harus Atur Modal Disetor Perusahaan Kargo Udara

Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Zaroni menilai ketentuan mengenai persyaratan modal disetor untuk menjadi perusahaan pengelola Regulated Agent (RA) minimal Rp25 miliar masih menimbulkan polemik penafsiran dalam implementasinya.

Bisnis.com, Jakarta—Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Zaroni menilai ketentuan mengenai persyaratan modal disetor untuk menjadi perusahaan pengelola Regulated Agent (RA) minimal Rp25 miliar masih menimbulkan polemik penafsiran dalam implementasinya.

Menurutnya, kalangan pelaku usaha inspeksi kargo dan pos masih berpendapat bahwa aturan modal disetor sebesar Rp25 miliar dihitung berdasarkan jumlah aset yang dimiliki perusahaan regulated agent (RA).

“Pelaku usaha inspeksi kargo dan pos bersikukuh bahwa aturan modal disetor sebesar Rp25 miliar dihitung berdasarkan jumlah aset yang dimiliki perusahaan regulated agent,” katanya, Selasa (21/4/2015).

Dia mengatakan pemerintah seharusnya mengatur substansi standar infrastruktur, peralatan, sumber daya manusia, dan kebutuhan modal kerja yang harus dipenuhi. Dalam konteks ini, pendekatan yang digunakan adalah ketentuan jumlah nilai aset tetap.

Aturan tersebut akan jelas mengatur berapa unit minimal dan spesifikasi teknis sehingga dapat dikuantifikasi dalam bentuk nilai nominal rupiah dan  menjadi dasar ketentuan standar aset total minimal.

“Ketentuan modal disetor bagi perusahaan pengelola RA yang mensyaratkan minimal Rp25 miliar perlu dicermati secara kritis substansinya, berapa modal disetor yang optimal, untuk apa penggunaan modal disetor tersebut,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Dalam aturan itu, Kemenhub memberikan syarat adanya modal yang disetor minimal Rp25 miliar untuk menjadi perusahaan pengelola RA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper