Bisnis.com, Jakarta—Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Zaroni menilai ketentuan mengenai persyaratan modal disetor untuk menjadi perusahaan pengelola Regulated Agent (RA) minimal Rp25 miliar masih menimbulkan polemik penafsiran dalam implementasinya.
Menurutnya, kalangan pelaku usaha inspeksi kargo dan pos masih berpendapat bahwa aturan modal disetor sebesar Rp25 miliar dihitung berdasarkan jumlah aset yang dimiliki perusahaan regulated agent (RA).
“Pelaku usaha inspeksi kargo dan pos bersikukuh bahwa aturan modal disetor sebesar Rp25 miliar dihitung berdasarkan jumlah aset yang dimiliki perusahaan regulated agent,” katanya, Selasa (21/4/2015).
Dia mengatakan pemerintah seharusnya mengatur substansi standar infrastruktur, peralatan, sumber daya manusia, dan kebutuhan modal kerja yang harus dipenuhi. Dalam konteks ini, pendekatan yang digunakan adalah ketentuan jumlah nilai aset tetap.
Aturan tersebut akan jelas mengatur berapa unit minimal dan spesifikasi teknis sehingga dapat dikuantifikasi dalam bentuk nilai nominal rupiah dan menjadi dasar ketentuan standar aset total minimal.
“Ketentuan modal disetor bagi perusahaan pengelola RA yang mensyaratkan minimal Rp25 miliar perlu dicermati secara kritis substansinya, berapa modal disetor yang optimal, untuk apa penggunaan modal disetor tersebut,” ucapnya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
Dalam aturan itu, Kemenhub memberikan syarat adanya modal yang disetor minimal Rp25 miliar untuk menjadi perusahaan pengelola RA.