Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bentuk satuan tugas penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP Fiktif) pada 2015.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan satgas ini merupakan upaya terobosan DJP yang melibatkan seluruh kalangan untuk penanganan yang lebih cepat, sistematis, dan komprehensif atas penerbitan dan penggunaan FP Fiktif.
"Kegiatan satgas telah dimulai di Kantor Wilayah DJP Jakarta sejak Juni 2014. Yang di Banten, hari ini akan dimulai kegiatan satgas," ujarnya
Selama kurang lebih enam bulan di tahun 2014, lanjutnya, satgas telah berhasil melakukan konfirmasi atas 499 wajib pajak dari lima Kanwil di Jakarta.
Dari jumlah tersebut 80,76% atau sebanyak 403 wajib pajak mengakui perbuatannya sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan pada proses berikutnya.
Dari Rp934,21 miliar nilai total faktur pajak yang diklarifikasi sebesar 76,54% atau Rp 715,02 miliar telah terklarifikasi dan disetujui oleh wajib pajak untuk dibayar.
"Pada tahun ini, kegiatan Satgas diperluas mencakup wilayah kerja di kanwil DJP di luar Jakarta dan dimulai dari kanwil DJP Banten," kata Mekar.
Penggunaan dan penerbitan faktur pajak fiktif pada dasarnya merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau dibayar.
Walaupun demikian, DJP mengupayakan penanganan secara persuasif melalui klarifikasi di mana Pengusaha Kena Pajak yang terindikasi sebagai pengguna faktur pajak fiktif disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya.
"Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak kooperatif, maka dilanjutkan melalui pemeriksaan bukti permulaan atau langsung dilakukan penyidikan," ucap Mekar.
Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, tambahnya, DJP terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi.