Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengawasan tata niaga gula guna mencegah dan memberantas korupsi di sektor ketahanan pangan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan sektor ketahanan pangan serta pendidikan dan kesehatan telah menjadi salah satu prioritas KPK karena menyangkut kepentingan nasional. Pengawasan sektor tersebut masuk dalam rencana strategis KPK pada 2011-2015.
“Akan dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya, Senin (20/4/2015).
Pada kurun waktu 2004 hingga 2015, KPK mencatat adanya 185 laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi di sektor ini.
Laporan masyarakat meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset perkebunan gula dan pabrik gula, penyalahgunaan subsidi tebu, mark-up harga gula, perbuatan curang dalam penentuan rendemen, serta penyalahgunaan prosedur importasi gula.
Adapun, hasil kajian KPK terkait gula dan komoditas pangan strategis lainnya menunjukkan bahwa masih lemahnya kebijakan tata niaga impor gula serta minimnya pengawasan peredaran gula rafinasi.
“Kebijakan importasi gula yang diatur oleh pemerintah belum menyelesaikan masalah gula rafinasi dan gula kristal putih yang menyebabkan konflik antara petani tebu dengan importir gula,” katanya.
Jika berbagai masalah tersebut belum dituntaskan, KPK menilai target swasembada gula nasional pada 2019 sulit dicapai.
Pemerintah menetapkan target swasembada gula nasional untuk kebutuhan rumah tangga pada 2019 adalah sebanyak 3,8 juta ton.
Sepanjang 2014, produksi gula nasional baru mencapai 2,55 juta ton.