Bisnis.com, Jakarta--Kesatuan Pelaut Indonesia mendorong pemerintah untuk memperhatikan kontrak kerja pelaut.
Menurut Sekretaris Pimpinan Pusat KPI Sonny Pattiselano, perusahaan yang tidak memiliki perjanjian dengan KPI cenderung memberikan gaji kepada pelaut sangat minim.
Dia berharap pemerintah menelusuri kontrak kerja pelaut dengan kapal nasional di bawah serikat kerja yang terpercaya. Selain itu, perlindungan dan jaminan sosial kepada para pelaut harus ditingkatkan.
Untuk perlindungan dan jaminan sosial masih kurang ya. Itu harus ada ketegasan dari pemerintah, bahwa semua perusahaan harus dan wajib melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan.
"Perusahaan harus punya perjanjian kerja bersama (PKB) dengan serikat pekerja yang berkompeten," katanya, Jumat (17/4/2015).
Beberapa perusahaan yang memiliki perjanjian kerjasama dengan KPI telah menetapkan standar gaji yang lebih tinggi, misalnya untuk perwira tingkat tiga memperoleh gaji minimal Rp15 juta per bulan, sedangkan Anak Buah Kapal (ABK) mendapatkan minimal Rp7 juta sampai Rp8 juta per bulan.
Sementara, masih ada pelaut kategori perwira tingkat tiga hanya menerima gaji sebesar Rp7 juta per bulan. Untuk itu, dia berharap agar pemerintah tidak hanya menetapkan standar upah minimum berdasarkan wilayah.
Saat ini jumlah pelaut yang terdaftar di KPI sebanyak 35.000 orang, sedangkan secara keseluruhan pelaut yang bekerja di luar negeri berkisar 200 ribu-250 ribu orang.
Lembaga-lembaga diklat kita pun sudah berupaya untuk memenuhi kebutuhan itu. Untuk dalam negeri, kebutuhan masih banyak tapi juga banyak pelaut yang terutama tingkat perwira, kurang berminat untuk bekerja di kapal-kapal Indonesia, tuturnya.