Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinilai Beratkan Nelayan, Ombudsman Minta Penjelasan Menteri Susi Soal Sejumlah Aturan Ini

Ombudsman Republik Indonesia meminta penjelasan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan penerbitan beberapa peraturan baru bidang penangkapan ikan oleh nelayan.
Nelayan menjual ikan hasil tangkapannya/Antara
Nelayan menjual ikan hasil tangkapannya/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia meminta penjelasan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan penerbitan beberapa peraturan baru bidang penangkapan ikan oleh nelayan.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan permohonan tersebut didasari atas laporan dari masyarakat nelayan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Sadino. Para masyarakat nelayan menyebutkan beberapa aturan yang dibuat kementerian telah meresahkan kelompoknya.

"Kami meminta penjelasan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan hal tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2015).

Berdasarkan kronologi laporan Sadino yang disampaikan Ombudsman peraturan yang dirasa memberatkan kelompoknya ialah Perpres No. 191/2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Pembatasan distribusi solar hanya untuk kapal ikan di bawah 30 GT berdampak pada meningkatnya biaya operasional," ujarnya dalam laporan tersebut.

Kemudian, Permen KKP No. 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap Wilayah Pengelolaan Perikan Negaran Republik Indonesia dan Permen KKP No. 02/2015 tentang Larangan Penggunaan Alata Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya ialah Permen KKP No. 57/2015 yang mewajibkan setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan yang berdampak pada menurunnya kualitas ikan dan meningkatkan biaya operasional kapal yang dinilai tidak efisien.

"Dasar-dasar  pembuatan Permen No. 57 itu pun tidak tepat. Seperti alasan adanya ikan yang langsung diekspor karena tangkapan kami hanya berkualitas lokal dan tidak layak diekspor," jelas Sadino.

Selain memberatkan kinerja nelayan karena peraturan tersebut, Masyarakat Nelayan Provinsi Jawa Tengah juga mempersoalkan penerbitan peraturan yang tidak didahului dengan sosialisasi dan penyerapan aspirasi nelayan.

"Ketentuan-ketentuan baru tersebut menimbulkan permasalahan baru bagi nelayan seperti tentunggaknya kewajiban pembayaran kredit bank hingga hilangnya mata pencarian," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper