Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang moratorium perizinan usaha kapal eks asing masih menunggu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Susi mengatakan nantinya sifat perpanjangan moratorium ini tidak mengubah isi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56/2014 tentang Penghentian Sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang berlaku hingga 30 April 2015.
"Kita bikin perpanjangan. Sifatnya perpanjangan. Isi Permen tidak berubah, hanya berubah tanggal berlakunya saja," katanya, Senin (13/4/2015).
Susi mengatakan perpanjangan moratorium ini memang dibutuhkan. Pasalnya, masih permasalahan yang harus diselesaikan dalam rangka tata kelola perikanan tangka.
"Alasannya, Benjina, anomali, wanam, karena kapal asing hampir semuanya identik dengan illegal fishing," ujarnya.
Perpanjangan moratorium ini direncanakan selama enam bulan ke depan terhitung sejak selesainya permberlakuan Permen KP 56/2014.
Sebelumnya, Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan perpanjangan moratorium ini akan digunakan untuk menyusun kebijakan baru dalam pengelolaan perikanan tangkap.