Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelarangan Minol Berimbas Menjamurnya Miras Oplosan

Pengamat Hukum dari Universitas Tanjung Pura Kalimantan Barat Selvinus Seko mengkhawatirkan pelarangan peredaran minuman beralkohol yang akan efektif diberlakukan bagi para pedagang kaki lima, pada 16 April 2015.
Miras oplosan/Antara
Miras oplosan/Antara

Bisnis.com, PONTIANAK – Pengamat Hukum dari Universitas Tanjung Pura Kalimantan Barat Selvinus Seko mengkhawatirkan pelarangan peredaran minuman beralkohol yang akan efektif diberlakukan bagi para pedagang kaki lima, pada 16 April 2015.

Sebagaimana diketahui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag No. 6/2015 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kenapa yang dilarang adalah minol golongan A yang kadar alkoholnya di bawah 5%. Golongan ini merupakan minol yang harganya terjangkau jadi kalau dilarang dijual akan memunculkan modus baru miras oplosan,” kata Seko kepada Bisnis.com, Senin (13/4/2015).
Jenis minuman beralkohol golongan A a.l seperti shandy, mbir, lager, ale, bir hitam, wine rendah alkohol dan minuman lokal daerah.
Menurut Seko, permendag tersebut bakal menimbulkan kontrakdiksi di kalangan masyarakat Kalbar.
Dia mengatakan semestinya pelarangan minol disertai pengendalian yang ketat seperti tempat penjualan tidak boleh di kawasan kampus, sekolah, dan dekat dengan lingkungan rumah ibadah.
Selain itu, katanya, pada produk minol harus dicantumkan pelarangan konsumsi bagi anak-anak usia dini. “Permendag itu justru bakal membuat pasar gelap penjualan minol marak,” ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper