Bisnis.com, PONTIANAK – Pengamat Hukum dari Universitas Tanjung Pura Kalimantan Barat Selvinus Seko mengkhawatirkan pelarangan peredaran minuman beralkohol yang akan efektif diberlakukan bagi para pedagang kaki lima, pada 16 April 2015.
Sebagaimana diketahui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag No. 6/2015 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kenapa yang dilarang adalah minol golongan A yang kadar alkoholnya di bawah 5%. Golongan ini merupakan minol yang harganya terjangkau jadi kalau dilarang dijual akan memunculkan modus baru miras oplosan,” kata Seko kepada Bisnis.com, Senin (13/4/2015).
Jenis minuman beralkohol golongan A a.l seperti shandy, mbir, lager, ale, bir hitam, wine rendah alkohol dan minuman lokal daerah.
Menurut Seko, permendag tersebut bakal menimbulkan kontrakdiksi di kalangan masyarakat Kalbar.
Dia mengatakan semestinya pelarangan minol disertai pengendalian yang ketat seperti tempat penjualan tidak boleh di kawasan kampus, sekolah, dan dekat dengan lingkungan rumah ibadah.
Selain itu, katanya, pada produk minol harus dicantumkan pelarangan konsumsi bagi anak-anak usia dini. “Permendag itu justru bakal membuat pasar gelap penjualan minol marak,” ujarnya.